MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

14 Oktober 2021,    03:16 WIB

Didukung Masyarakat, Gubernur Babel Cabut Izin PT Pulomas


ipn

Didukung Masyarakat, Gubernur Babel Cabut Izin PT Pulomas

Gubernur Babel

Pangkalpinang-mediaindonesianews.com: Langkah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H. Erzaldi Rosman Djohan dinilai tepat oleh masyarakat atas pencabutan izin berusaha PT Pulomas Sentosa dalam kegiatan pekerjaan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Sungailiat Kabupaten Bangka. 

Melalui  Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP nomor 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Terkait hal tersebut PT Pulomas Sentosa melalui Kantor Hukum Adistya Sungara dan Patner melayangkan  gugatan ke PTUN Provinsi Kepulauan Babel, lantaran tidak terima izin berusaha  kliennya dicabut sepihak tanpa ada mediasi terlebih dahulu dengan mempertimbangkan bahwa klien merasa sudah berbuat terlebih dahulu dalam membantu masyarakat dan pemerintah daerah tanpa menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). 

Mengetahui hal tersebut, perwakilan masyarakat nelayan pesisir Sungailiat, Kabupaten Bangka yang didampingi LBH Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) yang di Ketuai Jon Ganesha memberikan dukungan kepada Gubernur Erzaldi Rosman atas kebijakannya melakukan pencabutan izin berusaha PT. Pulomas Sentosa. 

Dalam keterangannya, perwakilan Nelayan Pesisir Sungailiat, yang disampaikan Asdar (50) mengatakan bahwa, sejak 10 November 2020 pihaknya telah menyatakan perasaan ketidakadilan, keresahan dan ancaman serius atas keberadaan dua bukit tumpukan pasir Pulomas yang berada di ujung Muara Air Kantung karena itu merupakan satu-satunya alur perairan terjadi penyempitan dan pengdangkalan bagi kapal nelayan untuk memasuki Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat. 

“Kami telah jenuh dan kesal selalu diatasnamakan, setiap kali protes atas kerusakan lingkungan perairan kami layangkan kepada pemerintah, justru perusahaan mendapatkan perpanjangan rekomendasi pekerjaan pengerukan. Berkali-kali sudah terjadi kapal kandas, kapal tenggalam, tubrukan antara kapal ketika mendekati ujung Muara Air Kantung, hendaklah ini dihentikan,” kata Asdar kepada awak media, Selasa (12/10). 

Dalam jumpa pers tersebut, perwakilan Nelayan pesisir Sungailiat, juga membacakan pernyataan sikap dukungan masyarakat nelayan pesisir kepada Gubernur Erzaldi Rosman, diantaranya. Memberikan kuasa sepenuhnya kepada Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk melawan gugatan yang diadakan PT Pulomas Sentosa.

“Kami juga menuntut ganti rugi pemulihan kerusakan lingkungan alur pelayaran nelayan di Muara Air Kantung kepada PT Pulomas Sentosa.” Jelas Asdar.

Selain itu, lanjut Asdar Meminta Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung menentapkan status bencana non alam yang disebabkan longsor bukit pasir pulomas sentosa telah menyebabkan alur perairan menjadi dangkal mengakibatkan kapal-kapal nelayan tidak dapat keluar dari pelabuhan menuju laut tangkapan ikan maupun memasuki pelabuhan untuk pengepakan ikan.

“Demikianlah, pernyataan sikap ini disampaikan pada tanggal 12 Oktober 2021 sebagai dukungan terhadap Keputusan Gubernur Bangka Belitung tentang Pencabutan Perizinan Berusaha PT Pulomas Sentosa Sebagai Pelaksana Kegiatan Normalisasi Muara Air Kantung dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat serta Dukungan terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup di ujung Muara Air Kantung Sungailiat Bangka,” pungkasnya. (ipn)