HUKUM DAN KRIMINAL
GMBI Laporan ke KPK
Jakarta-mediaindonesianews.com: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menduga adanya praktik Kolusi antara oknum Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI Jakarta dengan pihak kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) dalam proses tender hingga pelaksanaan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di TPU Ceger Jakarta Timur.
Menurut informasi dari Tim Investigasi LSM GMBI Distrik Jakarta Timur, mengatakan bahwa dana proyek RTH TPU Ceger yang bersumber dari APBD tahun 2021 diduga berpotensi menjadi ajang korupsi.
Sebab menurut sumber pengerjaan RTH Ceger itu sarat non prosedural, mulai dari proses tender hingga pengerjaan proyek. Ia juga mengungkapkan indikasi terjadinya dugaan persekongkolan antara panitia lelang dan kontraktor PT SAIP.
"Misalnya peserta lelang LPSE lainnya gugur dan dikalahkan hanya karena surat keterangan atau referensi kerja ahli K3 konstruksi bukan dari instansi pemberi kerja. Namun nyatanya kegiatan dilapangan tidak ada satupun pelaksanaan K3," kata dia.
Lebih lanjut sumber tersebut juga menerangkan bahwa, tidak berfungsi dan berjalannya pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan bedampak bagi para pekerja proyek RTH Ceger. Namun seolah, praktik tersebut terkesan diduga sengaja dibiarkan oleh pihak konsultan pengawas dan tim PPTK proyek.
Selain itu sumber yang enggan disebut namanya juga mengungkapkan bahwa ketiadaan petugas pengawas di proyek RTH Ceger Jaktim.
"Padahal konsultan pengawas jelas dibayar oleh uang negara dan berindikasi adanya dugaan persekongkolan keji antara pihak kontraktor PT SAIP dan pihak pengawas," tegasnya.
Sayangnya saat dikonfirmasi awak media, mengenai proyek RTH Ceger Jaktim, oknum yang berdinas di Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI Jakarta enggan menemui para pewarta dengan dalih tengah berada di lapangan.
"Mohon maaf ibu tidak ada di tempat. Beliau sedang berada di lapangan," aku Baskoro selaku Kepala Sub Bagian Umum Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Senin (27/9) siang.
Berbagai upaya telah ditempuh media dengan mengajukan pertanyaan melalui aplikasi perbincangan Whatsaap hingga berkunjung ke Kantor Dinas Pertamanan dan Permakanan di Jalan Aipda KS Tubun No 1 Jakarta Pusat. Hingga berita ini ditulis media tidak mendapat respons dari pihak Dinas Pertamanan dan Permakaman. (Benz)