MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

02 Oktober 2021,    22:52 WIB

Nasabah PT JAB Keluhkan Pelayanan Bappebti


Tim Red

Nasabah PT JAB Keluhkan Pelayanan Bappebti

Bappebti (istimewa)

Jakarta-mediaindonesianews: Nasabah PT. Jalatama Artha Berjangka (PT JAB) mengeluhkan tersendatnya pembayaran ganti rugi atas dugaan pelanggaran di bidang perdagangan berjangka komoditi, meski semua prosedur yang ditetapkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah ditempuh, namun pencairan dana kompensasi yang menjadi hak nasabah belum juga ada realisasi.

Jerema Diapari Siregar, salah satu nasabah mengaku dirugikan dan meminta PT. JAB mengganti kerugian sebelum dinyatakan loss sesuai data transaksi yang ada, yakni, sebesar 240.410 x 11.800 (Kurs dollar saat itu).

“totalnya Rp 2.846.838.000,- nilai itu berikut modal investasi” akunya, Rabu (29/09)

Menurut Jerema, ia merasa dirugikan oleh PT JAB, perusahaan profesional consulting yang sekarang berganti nama menjadi PT JW Presenting Futures. Awalnya, Jeremia dijanjikan keuntungan oleh marketing Jalatama dengan transaksi yang hampir tidak pernah loss dengan menunjukkan bukti transaksi nasabah lainnya, atas iming-iming tersebut dia tertarik dan menandatangani perjanjian pada tanggal 18 Agustus 2014, kemudian melakukan pelatihan perdagangan pada tanggal 21 Agustus 2014.

“Selama transaksi berjalan saya tidak mendapatkan perhitungan yang jelas dari pihak perusahaan dalam menentukan transaksi yang dilakukan” ujarnya.

Jerema berharap dana kompensasi segera dikembalikan, berbagai upaya ia lakukan dan kali ini ada gambaran, pasalnya melalui surat Kementerian Perdagangan, dalam hal ini dari Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, tertanggal 2 Juli 2021 mengarahkan agar Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist, SH., MH untuk menyeselesaikan persoalan ini.

Ketika pihak Bappebti dikonfirmasikan media, terkait keluhan nasabah atas nama Jerema, salah seorang pegawai mengatakan bahwa sudah disposisikan.

“namun mengingat masih situasi PPKM sehingga nanti diinfokan kembali,” ucap salah seorang petugas Bappebti yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu ketika dikonfirmasikan melalui sambungan sululler, Candra salah seorang pegawai Bappebti menjelaskan bahwa, pihaknya sudah memanggil pengurus yang baru, namun mereka menunjukan ada semacam surat penjanjian dengan nasabah, jika menyangkut hal-hal yang terjadi, pengurus saat itu yang bertanggung jawab.

“Jadi, pihak Bappebti masih mencari pengurus lama untuk diminta keterangannya, setelah semua selesai baru bisa menerangkan dan membuat keputusan selanjutnya, kerena itu merupakan kewenangan kami,” jelasnya. ***