MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

29 September 2021,    23:19 WIB

Polsek Kebun Jeruk Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor


Lian

Polsek Kebun Jeruk Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polsek Kebun Jeruk Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Jakarta-mediaindonesianews.com: AS als Caeng (28) dan JI bin Nanang (23) diamankan Polsek Kebon Jeruk lantaran diduga mencuri sepeda motor. Dari tangan kedua pemuda asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut diamankan kunci letter T dan senjata api rakitan, usut punya usut kedua pemuda yang diamankan masih ada hubungan keluarga dan satu diantaranya merupakan residivis.

Polsek Kebun Jeruk Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

"salah satu pelakunya merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 dan sudah di vonis 1,8 tahun dan menurut pelaku aksinya ini yang ke tiga kalinya" ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H. Slamet Riyadi saat press conference, Selasa (28/9).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Minggu, (26/9) sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Persatuan RT 02/04 Kelurahan Sukabumi Selatan Kecamata Kebon Jeruk Jakarta Barat, dimana korban Endek Hasbuloh (39) memarkirkan kendaraan miliknya dalam keadaan terkunci di depan rumah kontrakan yang tertutup oleh pagar dan pintu gerbang yang kebetulan tidak terkunci. Saat itu pelaku yang baru datang dari kampung halaman daerah Sukabumi dengan menggunakan travel, tiba di dekat lokasi kejadian langsung mencari sasaran kendaraan sepeda motor.

"Melihat sasaran pelaku kemudian mengincar mengambil kendaraan korban, kedua pelaku telah membekali diri dengan kunci letter T dan senjata api rakitan yang disimpen di dalam tas ransel warna hitam" kata Kapolsek.

Polsek Kebun Jeruk Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Menurut Kapolsek, dalam melancarkan aksinya kedua pelaku telah berbagi tugas, JI bin Nanang bertugas mengambil sepeda motor sementara rekannya AS als Caeng bertugas berjaga di depan gerbang kontrakan. Aksi pelaku diketahui oleh salah seorang warga yang selanjutnya menghubungi piket buser.

"Setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kunci letter T dan senjata api rakitan yang disimpan dalam tas ransel warna hitam" pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan pasal 1 ayat 1 UU darurat No. 12 tahun 1951. (lian)