MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

24 September 2021,    22:53 WIB

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi


Lian

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Jakarta-mediaindonesianews.com: Ditengah pandemi Covid 19 saat ini tak menyurutkan langkah jajaran kepolisian dalam memberangus peredaran penyalahgunaan narkoba. Perang terhadap narkoba terus di gaungkan oleh satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba lintas Provinsi hingga pengungkapan pabrik sabu di perumahan mewah di Karawaci Tangerang yang melibatkan jaringan internasional asal Iran.

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir dari akhir juli 2021 hingga September 2021 Polres Metro Jakbar melakukan pengungkapan narkoba jenis ganja seberat 22.307 gram (22,3 Kg) dan sabu seberat 22.423 gram (22,4 Kg) dengan total tersangka sebanyak 9 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus mengatakan bahwa, pelaku kurir berinisial USM (35) berhasil ditangkap di Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur, pada 4 September 2021.

“Tersangka kurir dengan inisial USM ini berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur, petugas temukan tas ransel yang dibawa tersangka berisi sabu sebanyak 19 paket dengan berat 19,6 KG” ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat Jumat (24/9).

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Lebih lanjut Yusri mengatakan bahwa, kurir sabu asal Aceh tersebut kemudian di kembangan dan polisi berhasil ungkap 7 Kasus lainnya peredaran sabu dan ganja melalui jalur darat ekpedisi dan angkutan umum.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan bahwa, pihaknya berhasil melakukan pengungkapan yang fantastis tersebut berkat kegigihan dan kerja keras tim di lapangan

“Ini bukti keseriusan kami dalam memberangus peredaran gelap narkoba walau di masa pandemi Covid-19 tak menyurutkan langkah kami dalam melakukan pengungkapan” kata Ady.

Dalam kasus ini polisi menangkap 9 orang tersangka berinisial USM (35), ADM (37), DG (23), FR (24), MI (25), RN (30), RR (35), PI (33), FP (31).

“Tujuh kasus peredaran ganja sabu lainnya yang menggunakan pengiriman ekspedisi dan jalur darat, berhasil kita ungkap bersarkan hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Barat dengan pihak Bea Cukai” ujarnya.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 22,3 Kg ganja dan 22,2 Kg sabu yang berhasil di edarkan jaringan ini hingga ke wilayah Malang Jawa Timur.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun. (lian)