MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

24 September 2021,    22:17 WIB

Terpidana Ade Ohoiwutun Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Kejari Depok


Agung

Terpidana Ade Ohoiwutun Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Kejari Depok

Terpidana Ade Ohoiwutun Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Kejari Depok

Jakarta-mediaindonesianews.com: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil mengamankan Ade Ohoiwutun (51) buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010 yang juga merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual. 

Terpidana Ade Ohoiwutun Diamankan Tim Tabur Kejagung dan Kejari Depok

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil ini diamankan di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jabar, Rabu (23/9).

Perbuatan terpidana Ade Ohoiwutun yang saat itu menjabat Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual dan Dra. Hj. M. Kabalmay, Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 3.145.781.708,57.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018, terpidana Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan”. Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH Rabu (23/9)

Selain itu, lanjut Eben, terpidana Ade Ohoiwutun juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 787.000.000. Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan di lelang dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Terpidana Ade Ohoiwutun diamankan setelah tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tual, selanjutnya terpidana dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan rencananya akan diberangkatkan ke Tual pada Kamis (23/9) menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.” Pungkas Eben (Agn).