MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

17 September 2021,    14:44 WIB

Eksekusi PN Cibinong Terhadap Perumahan GCC Dinilai Cacat Prosedur


ina

Eksekusi PN Cibinong Terhadap Perumahan GCC Dinilai Cacat Prosedur

Kuasa Hukum PT GCC, Mansyur, SH pengembang perumahan GCC Ahmad Hidayat Assegaf dan Direktur PT Tjitajam, Tamami Imam Santoso

Depok-mediaindonesianews.com: Direktur PT Tjitajam, Tamami Imam Santoso keberatan atas eksekusi yang di lakukan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, pada Rabu (15/09) di lahan perumahan Green Citayam City (GCC), di Desa Raga Jaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Imam, pelaksanaan eksekusi tersebut seperti maling atau curi-curi dan hanya untuk menyenangkan pemohon eksekusi. "Pembacaan penetapan eksekusi hanya disaksikan 2 orang dari Pengadilan Cibinong dan pihak pemohon eksekusi. Tidak ada saksi dari pejabat setempat dan aparat keamanan. Kami juga tidak di beritahukan oleh Pengadilan Cibinong akan ada eksekusi. saya tau ada eksekusi itu dari Ahmad Hidayat Assegaf selaku Direktur PT Green Construction City pembeli lahan di perumahan GCC", ujar Imam kepada wartawan, di Cibinong, Kamis (16/09).

Sementara itu, Direktur Utama PT GCC Ahmad Hidayat Assegaf yang biasa disapa habib Assegaf, selaku pengembang perumahan mengutarakan, betul kalau dirinya menegor tim panitera dan juru sita dari PN Cibinong karena cacat prosedur hukum dan SOP.

“Itu prosesnya unik. Kenapa saya katakan unik, karena dalam proses itu tim pengadilan melakukannya tidak sesuai prosedur. Lebih uniknya lagi, dalam sengkarut PT Tjitajam ini dua kubu yang berseteru memiliki proses incracht dalam objek yang sama. Satu incracht di PN Jakarta Selatan dan Satunya incracht di PN Cibinong,” kata habib Assegaf didampingi kuasa hukumnya Mansyur SH dan Direktur PT Tjitajam, Tamami Iman Santoso.

Lebih lanjut habib Assegaf mengatakan, proses eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan pengadilan cacat prosedur, karena tim pengadilan melakukan eksekusi tanpa memberitahukan kepada otoritas lainnya seperti Satpol PP, Kepolisian, Kelurahan, RT dan RW serta Desa. Selain itu, PN Cibinong juga tidak mengindahkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang meminta menangguhkan eksekusi pada lahan objek tersebut.

“Kapolda Metro padahal sudah berkirim surat ke PN Cibinong nomor B/15041/IX/RES.1.24/2021/Ditreskrimum perihal pemberitahuan status objek penetapan eksekusi, untuk menunda eksekusi yang didasarkan pada putusan 108/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Tim karena keterangannya berasal dari perbuatan pidana. Tapi surat resmi itu pun tidak diindahkan oleh PN, entah apa motifnya mereka,” ujar Habib.

Dalam perseteruan kepemilikan PT Tjitajam, habib Assegaf mengatakan dirinya sudah membeli dua sertifikat lahan yang dikuasai oleh PT tersebut. Habib mengatakan, jika itung-itungan hukum, sebetulnya dia memiliki kekuatan hukum maksimal karena memiliki sertifikat asli lahan dan juga menguasai lahan sejak belasan tahun lalu.

“Saya ini membeli sertifikat dari dua kepengurusan PT Tjitajam yang sedang berseteru itu. Seharusnya pengadilan melihat objek dan produk hukumnya yang benar. Jangan main eksekusi, nah kemarin itu ane tegor mereka. Mereka menggunakan baju Negara, tapi bersikap seakan seperti mafia. Kacau ini Negara, jika perilaku mafia tanah didukung oleh instansi pemutus keadilan. Apalagi saat ini Presiden sedang gencar menyikat mafia tanah, ini gak sinkron,” tegas Habib Assegaf.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Amran S Herman ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa, proses sengketa lahan perumahan GCC merupakan permasalahan hukum perdata yang kedua kubu berproses hingga tingkat kasasi dan memenangkan salah satu pihak. Dengan demikian proses eksekusi pun, dilakukan secara bertahap. Bahkan adanya teguran dari pihak pengembang itu juga merupakan proses eksekusi ke dua.

“Itu kan masalahnya adalah perdata, kedua belah pihak berproses hingga tingkat kasasi dan memenangkan pihak Tjitajam itu. Sengketa ini ada beberapa bidang, tapi proses eksekusinya bertahap dan ini yang kedua. Tiap pelaksanaan, kita eksekusi tiga bidang ke depannya,” kata Amran

Ketika ditanya terkait eksekusi dinilai cacat prosedur dan melakukan eksekusi tanpa melibatkan pihak pengaman dan APH lainnya, Amran menyangkalnya bahkan pihak Pengadilan Cibinong sudah melakukan koordinasi ketika eksekusi pertama dilakukan .

“Sebelum eksekusi pertama, kita sudah berkoordinasi melalui rapat dengan semua pihak termasuk tergugat dan penggugat berkali-kali. Ya kalau surat pemberitahuan eksekusi, mereka baca atau tidak, kami tidak tau. Jadi Pengadilan Negeri Cibinong , sudah dan tetap melakukan secara prosedur dalam melaksanakan eksekusi,” kilah Amran sekaligus menyanggah tudingan eksekusi cacat prosedur.

Seperti diketahui, rencana eksekusi lahan tersebut sudah jauh hari terdengar yakni pada Maret 2020, karena perseteruan kepemilikan PT Tjitajam sudah incracht dan tertuang dalam putusan Mahkamah Agung nomor 2682K/PDT/2019. Namun belakang diketahui, salah satu kepengurusan PT Tjitajam yang berseteru ternyata diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan berujung pada ancaman pidana dan kini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya. (INA)

Eksekusi PN Cibinong Terhadap Perumahan GCC Dinilai Cacat Prosedur

Eksekusi PN Cibinong Terhadap Perumahan GCC Dinilai Cacat Prosedur