HUKUM DAN KRIMINAL
Kejati NTT Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp.11 Milyar
Kupang-mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil memulihkan keuangan Negara senilai Rp.11 miliar dari beberapa tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya pada tahun 2018 lalu, dan telah berkekuatan hukum tetap. Uang tersebut diserahkan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr. Yulianto kepada Direktur Bank NTT Alex Riwu Kaho, di Kantor Kajati NTT.
Dalam keterangan persnya Kajati NTT, Yulianto mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara yang dialami oleh Bank NTT senilai Rp 128 miliar dimana sebelumnya, Kejati NTT juga telah menyita Rp 9,5 miliar dalam kasus tersebut.
“Selain uang senilai Rp 11 miliar, Kejati NTT juga menyerahkan sejumlah aset baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Seperti mobil, tanah dan gedung serta apartemen milik para tersangka dalam kasus itu,” ujarnya, Selasa (7/9)
Lebih lanjut Kajati NTT mejelaskan bahwa uang senilai Rp 11 miliar rupiah tersebut sebelum diserahkan dititipkan terlebih dahulu pada Bank Mandiri yang kini telah diserahkan kembali kepada Bank NTT selaku pemilik uang. Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 778, dan semuanya telah ingkrah di Mahkamah Agung (MA).
“Uang ini dulu kami sita, kami titipkan di Bank Mandiri cq. Bank NTT. Ini baru langkah awal, setelah ini akan ada tim yang diketuai oleh Bapak Wakajati serta anggotanya nanti Kajari Kupang bersama seluruh jajarannya, serta Adpidsus dan Asintel dan Bank NTT, untuk segera apraiser penuh,” jelasnya.
Dalam kasus korupsi lanjut Kajati, tujuan utamanya bukan soal berapa banyak orang yang dipenjarakan tapi soal bagaimana menyelamatkan uang negara sebanyak-banyaknya dalam kasus korupsi.
“saya berharap kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya merupakan kasus yang terakhir yang terjadi pada Bank NTT.” Pungkasnya (ips)