MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

13 Agustus 2021,    11:43 WIB

2 Kg Sabu Diamankan Polres Metro Jakbar Dari Jaringan Lintas Provinsi


Lian

2 Kg Sabu Diamankan Polres Metro Jakbar Dari Jaringan Lintas Provinsi

2 Kg Sabu Diamankan Polres Metro Jakbar Dari Jaringan Lintas Provinsi

Jakarta-mediaindonesianews.com: Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi (Banten - Jakarta - Bogor).

2 Kg Sabu Diamankan Polres Metro Jakbar Dari Jaringan Lintas Provinsi

Wakapolres Metro Jakbar AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa, satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pelaku sindikat jaringan narkoba lintas provinsi.

“kami berhasil mengungkap jaringan jarkotika lintas provinsi dan mengamankan seorang pelaku berinisial DGA als Cil (23) dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2076,64 gram dari tiga lokasi berbeda.” Ujarnya kepada awak media, Kamis (12/8)

AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi seorang pengedar yang sering melakukan transaksi di daerah Palmerah Jakbar, kemudian tim dibawah pimpinan kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari melakukan penyelidikan selama 1 bulan dan sekitar Kamis, 5 Agustus 2021 didapati informasi bahwa pelaku berinisial DGA als Cil (23) melakukan transaksi narkoba di daerah Serang Provinsi Banten.

“Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku di daerah Bogor, Jawa Barat (TKP 1) dan mengamankan 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2014,7 gram di dalam mobil yang dikendarai pelaku,” ucapnya.

Tak berhenti disitu saja, lanjut Bismo, selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap pelaku dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan di salah satu perumahan di daerah Bogor Jawa Barat (TKP 2) dan berhasil menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,96 gram, 3 buah alat hisap sabu berupa cangklong dan 1 buah timbangan.

“selanjutnya kami kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat brutto 57,98 gram, 3 buah alat hisab sabu berupa cangklong, 1 buah amplop warna putih dan 1 buah plastik hitam di pinggir jalan di daerah tanah sereal Bogor ( TKP 3),” paparnya.

Dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa pelaku merupakan seorang driver taksi online dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari seorang kuda (kurir) berinisial MA (DPO) atas arahan dari sdr ME (DPO).

“Kami mendapat informasi bahwa barang tersebut rencana akan di edarkan di wilayah Jakarta atas petunjuk dari Sdr ME (DPO),” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan bahwa, peranan pelaku adalah sebagai kurir narkoba dimana pelaku dikendalikan dari seseorang DPO berinisial ME.

“Saat ini pelaku ME sedang kami buru yang merupakan jaringan atas yang mengendalikan jaringan tersebut.” katanya.

Dari pengakuan tersangka, pelaku DGA als Cil (23) telah melakukan transaksi sebanyak 6 kali selama setahun terakhir dengan upah yang ia terima sebesar 5 juta rupiah per kilogram.

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” pungkasnya. (lian)