MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

03 Agustus 2021,    23:13 WIB

Polres Metro Jakbar Periksa Dirut PT ASA


Lian

Polres Metro Jakbar Periksa Dirut PT ASA

Polres Metro Jakbar Periksa Dirut PT ASA

Jakarta-mediaindonesianews.com: Unit kriminal khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT ASA berinisial Y dalam kasus penimbunan obat terkait Covid-19. Pemeriksaan tersebut di benarkan Kasatreskrim Polres Metro Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono.

Polres Metro Jakbar Periksa Dirut PT ASA

“Benar, penyidik dari Krimsus melakukan pemeriksaan tersangka Y,” katanya di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (3/8).

Pada kesempatan yang sama, Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri menyebut bahwa Y diperiksa selama 4,5 jam.

“Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. ASA yakni saudara Y. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan Y dicecar 67 pertanyaan diantaranya seputar penimbunan obat dan menaikan harga eceran tertinggi dari obat yang ditimbun di gudang milik PT ASA. Fahmi tidak menyebut secara detil pertanyaan-pertanyaan lainnya karena itu merupakan materi penyidikan oleh polisi.

“Terkait itu (isi pertanyaan) masih dalam materi penyidikan, kami tidak bisa sampaikan,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan obat, kedua tersangka tersebut adalah petinggi PT ASA yakni Direktur Utama berinisial YP dan Komisaris Utama PT ASA berinisial S.

“Kita tetapkan 2 tersangka pada kasus ini yaitu Direktur dan Komisaris dari PT ASA,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso di Polres Metro Jakbar, Jumat (30/7).

Kasus ini berawal saat obat datang tanggal 5 Juli 2021 dan masuk gudang distribusi, ironisnya saat angka covid-19 lagi tinggi PT ASA tidak mengedarkan, sebelum akhirnya diamankan polisi pada 9 Juli 2021. Kedua pelaku meminta para karyawan PT ASA untuk menahan obat untuk tidak didistribusikan dengan alasan untuk menaikan harga. Bahkan saat rapat zoom meeting yang dilakukan BPOM, PT ASA menolak untuk hadir.

“Jadi berdasarkan permintaan customer, apotek meminta obat dan undangan BPOM zoom meet dan menanyakan stok obat covid ini yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan tidak kooperatif dalam pelaporan,” kata Bismo. 

Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman penjara 5 tahun. (lian)