HUKUM DAN KRIMINAL
Amankan Tawuran, Polsek Kemayoran Temukan 1Kg Ganja
Jakarta-mediaindinesianews.com: Disela pengamanan Polri dalam Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Tim Patroli Polsek Kemayoran Jakarta Pusat berhasil mengamankan 1 orang tersangka terduga pelaku tawuran yang terjadi di Jl. H. Ung Kemayoran Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Juni 2021 pukul 22.15 WIB.
Saat ditemui diruangannya, Panit Narkoba Polsek Kemayoran, Ipda Budi Setiadi, SH membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya benar semalam kami mengamankan ICH (28) terduga pelaku tawuran dan menemukan narkotika jenis ganja," katanya, Jum'at (9/7).
Ipda Budi mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat atas kejadian tawuran antar dua kelompok.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tawuran di jalan H. Jiung, kemudian tim patroli langsung menuju ke TKP, dan benar saja ada tawuran disana, melihat kedatangan tim patroli para pelaku tawuran berlarian, kemudian tim melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku di wilayah 12 RT 010/RW 002 Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran Jakarta Pusat," paparnya.
Lebih lanjut Ipda Budi menjelaskan bahwa, pada saat penangkapan pelaku, petugas melakukan penggeledahan di sekitar dan ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1000 Gram yang dibungkus oleh kardus dan diikat oleh lakban yang disimpan di dalam tas yang berada di dalam kandang burung dara.
"Pada saat kami tanyakan kepemilikan barang tersebut, pelaku ICH ini langsung mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, sehingga pelaku dan barang bukti tersebut kami amankan ke Polsek." Ujarnya.
Menurut Ipda Budu, saat ini pelaku tawuran yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja tersebut telah menjalani proses penyidikan di Unit Reserse Narkoba Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Proses tersangka saat ini dalam penyidikan oleh unit reserse narkoba Polsek Kemayoran." Pungkasnya. (Ips)