MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

09 Juli 2021,    17:45 WIB

Lima Kapal Tersangka Korupsi Asabri Terlelang Rp27 Miliar


LN

Lima Kapal Tersangka Korupsi Asabri Terlelang Rp27 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penjualan tersebut berlangsung pada 2 Juli lalu.

Jakarta - mediaindonesianews.com : Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang lima kapal milik tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri, Heru Hidayat dengan nilai Rp27.186.000.000.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penjualan tersebut berlangsung pada 2 Juli lalu.  Kejagung bersama dengan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melelang 17 kapal milik Heru Hidayat. Dari jumlah tersebut, lima kapal berhasil terjual. "Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil menjual secara lelang 5 (lima) unit kapal dari 17 (tujuh belas) unit kapal," katanya.

Dijelaskan Leonard,  lelang tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 45 KUHAP terhadap 17 (tujuh belas) unit kapal dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.

Penjelasan Lelang Benda sitaan telah dilaksanakan sebelumnya pada 30 Juni yang diikuti oleh 22 calon peserta lelang. Adapun lima kapal tersebut antara lain, satu unit Kapal Barge ARK 02 yang terjual dengan harga Rp8.190.000.000 dan Barge ARK 06 yang terjual dengan harga 11.500.000.000. Kedua kapal ini terletak di tepian Sungai Mahakam, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kemudian, satu unit Kapal Tugboat Taurians Two yang terjual dengan nilai Rp2.250.000.000, Kapal Tugboat taurians Three yang terjual dengan nilai Rp2.754.000.000, serta satu unit kapal Tugboat Taurians One yang terjual dengan harga Rp2.492.000.000,-. Tiga kapal yang disebutkan kemudian itu berada di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kaltim.

"Dari 5 unit kapal yang laku terjual, nilai penjualan seluruhnya sebesar Rp 27.186.000.000, sedang sebanyak 12 unit kapal Tidak Ada Peminat (TAP)," jelas Leonard.

Lebih lanjut, uang hasil lelang benda sitaan itu diserahkan kepada Rekening Penampungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Uang tersebut akan menjadi barang bukti pengganti dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Heru Hidayat.

"Sedangkan terhadap 12 (dua belas) unit kapal yang tidak laku akan dikembalikan kepada Penyidik sebagai barang bukti," kata Leonard. (LN)