MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

07 Juli 2021,    23:51 WIB

Saksi Bantah Arwan Kotty Lakukan Pemalsuan


Ips

Saksi Bantah Arwan Kotty Lakukan Pemalsuan

Saksi Bantah Arwan Kotty Lakukan Pemalsuan

Jakarta-mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali melanjutkan sidang Arwan Kotty dengan PT Indotruck Utama. Sidang  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo, SH., MH didampingi Hakim anggota Toto, SH., MH dan Ahmad Sayuti, SH., MH  menghadirkan 3 saksi Ad charge atau saksi yang meringankan terdakwa Arwan Koty.

Usai persidangan Kuasa Hukum Arwan Koty, Aristoteles MJ Siahaan, SH mengatakan bahwa ada dugaan kebohongan yang dilakukan pelapor pimpinan PT Indotruck Utama yang menyatakan telah ada pengiriman barang kepada Arwan Koty  

"Kami menghadirkan saksi yang meringankan, jadi saksi yang menyatakan bahwa tidak pernah adanya surat penitipan karena di dalam dakwaan adanya surat penitipan dimana ada tanda tangan dari pada saksi, sekarang orang ini (saksi) kita hadirkan untuk klasifikasi hal tersebut benar atau tidak dan dibantah di persidangan bahwa tidak pernah bahkan nama serta alamat rumahnya berbeda" ucapnya pada wartawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya  No 133, Rabu (7/7)

Lebih lanjut Aristoteles menegaskan bahwa ada pemalsuan yang disampaikan pelapor dan dimuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami duga jelas unsur pemalsuan," tegasnya

Berdasarkan hal tersebut Kuasa Hukum meminta Majelis Hakim menolak dakwaan JPU dan membebaskan kliennya dari semua tuduhan atau bebas murni.

"dalam persidangan tadi saksi Ad charge yang kami hadirkan telah membantah adanya Surat Penitipan yang dibuatnya dan diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara gugatan No : 181/ Pdt.G/2020/Pn. JKT.Utr yang menyatakan PT. Indotruck Utama belum memberikan barang/alat berat Excavator EC 210D kepada Arwan Koty. Itu artinya sudah terang benderang bahwa ini tidak terbukti secara sah menurut hukum, Arwan Koty telah melakukan pengaduan palsu sebagaimana dakwaan JPU, segala upaya hukum yang ditempuh oleh Arwan Koty adalah di lindungi undang-undang dan Kami minta pada Majelis Hakim untuk memberikan putusan Bebas Murni kepada klien kami,."tandasnya

Sementara itu Saksi Solihin yang merupakan Security perumahan tempat tinggal terdakwa  membenarkan ada orang utusan dari PT. Indotruck Utama datang untuk menawarkan berdamai sebagaimana dalam persidangan dikatakan terkait masalah Laporan Polisi di Polda Metro Jaya

"ada orang bernama Hendra Tamin yang katanya disuruh PT. Indotruck Utama untuk berdamai dengan Pak Arwan dan Pak Alfin, saya yang menerima utusan dari PT. Indotruck Utama, saya foto dan mereka mengisi buku tamu" ujar Solihin. (Ips)

Saksi Bantah Arwan Kotty Lakukan Pemalsuan

Saksi Bantah Arwan Kotty Lakukan Pemalsuan