HUKUM DAN KRIMINAL
Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Jakarta-mediaindonesianews: Dugaan KKN berhembus di Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta pada tender Belanja Paket PMT Balita dan Ibu Hamil Kegiatan Penyediaan Makanan Tambahan Balita Kurus dan PMT Bumil KEK Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021.
Padahal di era Presiden Jokowi anggaran Penyediaan Makanan Tambahan (PMT) selalu naik setiap tahunnya. Pemerintah menginginkan sumber daya manusia yang cerdas sejak dalam kandungan dan usia anak-anak. Tujuannya, agar rakyat Indonesia ke depan bisa bersaing dengan bangsa yang lain. Namun proses pengadaan PMT ternyata terindikasi korupsi, kondisi ini tentunya harus mendapat perhatian serius Presiden Joko Widodo, Komisi IX DPR RI serta lembaga penegakan hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri.
Pengamat Sosial Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawas dan Penegakan Hukum (LSM Wasgakkum), Fourista Handayanto, SH mengatakan bahwa segala bentuk pengadaan yang mengunakan anggaran Pemerintah harus mengacu pada Perpres 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kegiatan pengadaan makanan tambahan (PMT) tentunya harus tetap mengacu pada Perpres 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” katanya
Lebih lanjut Fourista menjelaskan bahwa, dalam hal terdapat kejanggalan terhadap proses pengadaan, tentunya akan berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian terhadap keuangan negara.
“Dugaan kecurangan dapat dilihat dari pemenang tender yang sama setiap tahunnya. Hal ini tentunya patut diduga adanya pengaturan-pengaturan dalam proses pengadaan PMT tersebut.” Jelasnya
Jika terus terjadi keributan LSM Wasgakkum mendesak PPK membatalkan tender tersebut dan memeriksa ulang segala persyaratan peserta, bila perlu mengandeng pengegak hukum seperti KPK dalam hal pencegahan.
“disini peran KPK yang saat ini mengedepankan pencegahan ketimbang OTT. Hal inilah yang perlu dibuktikan lebih lanjut oleh KPK sebagai lembaga independen yang dibentuk khusus untuk mengungkap kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pejabat penyelenggara negara.” Pungkasnya.
Seperti diketahui pengadaan tender Belanja Paket PMT Balita dan Ibu Hamil Kegiatan Penyediaan Makanan Tambahan Balita Kurus dan PMT Bumil KEK Provinsi DKI Jakarta dengan pagu paket Rp 20.806.133.040,- dimenangkan oleh PT.Indofarma Global Medika Cabang Jakarta 1 dengan nilai Penawaran Sebesar Rp 12.799.074.475,-
Dimana Sebelumnya Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung pernah melakukan pemeriksaan terhadap 2 Pegawai perusahaan tersebut pada sekitar bulan Juli 2019 atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit Aids dan PMS) tahap II pada Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 85.197.750.000,-. (red)