HUKUM DAN KRIMINAL
Hendra Subrata dipindahkan ke Lapas Klas II Salemba Jakarta
Jakarta - mediaindonesianews.com: Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) memindahkan Terpidana Hendra Subrata alias Anyi Endang Rifai dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Salemba Jakarta.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum),
Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H. M.H dlm keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021).
Hendra Subrata merupakan terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, terpidana Hendra Subrata menempati ruang sel isolasi seorang diri dengan pengawasan kesehatan maksimal. Dimana sejak dideportasi dari Singapura pada Sabtu, 26 Juni 2021 terhadap terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Pertama dilakukan tes swap antigen pada Sabtu, 26 Juni 2021 dengan hasil negatif Corona Virus Disease – 19 ;
Kedua dilakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) pada Senin, 28 Juni 2021 dengan hasil negafit Corona Virus Disease – 19 dan dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil labaoratorium yang menyatakan kondisi terpidana sehat;
Ketiga, Selasa 29 Juni 2021, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba dilakukan tes swap antigen dengan hasil negatif Corona Virus Disease – 19 ;
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana dinyatakan sehat, Terpidana Hendra Subrata dibawa oleh Jaksa Eksekutor ke Lapas Klas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara," ungkap Kapuspenkum. (LN).