HUKUM DAN KRIMINAL
Ilustrasi foto: gedung PN Jakbar
Jakarta - mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan yang diajukan kejaksaan terkait permohonan pembubaran PT Gemilang Sukses Garmindo. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan gugatan karena perusahaan itu dinilai melanggar peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana perpajakan korporasi.
Bersumber dari situs pengadilan, gugatan didaftarkan pada tanggal 22 September 2020 yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Yang menjadi termohon ialah PT Gemilang Sukses Garmindo; Liaw Edi Wirawan (Direktur Utama PT Gemilang Sukses Garmindo); Liaw Nany (Direktur PT Gemilang Sukses Garmindo); dan Soemito Mitosima.
PT Gemilang Sukses Garmindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri dengan merek dagang "Jackerton". Bahan produksi dibeli dari Pasar Tanah Abang, Pasar Mangga Dua, dan sebagian dari Solo yang sebagian besar adalah Non Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Namun, perusahaan itu diduga telah membuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari bulan Febuari 2018 sampai dengan Mei 2018 berstatus 'Lebih Bayar'. Faktur itu yang kemudian diduga diajukan Restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora untuk bulan Maret 2018 hingga April 2018 dengan nilai PPN seluruhnya sebesar Rp 8.893.283.622.
Atas perbuatanya tersebut, PT Gemilang Sukses Garmindo diajukan penyidikan dan penuntutan pajak hingga perkaranya diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada awal 2020.
Pengadilan menyatakan PT Gemilang Sukses Garmindo terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/ atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang kemudian dihukum denda Rp 29.944.517.628 atas perbuatannya tersebut. Vonis dijatuhkan pada Juli 2020.
Sebagai tindak lanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kemudian mengajukan gugatan permohonan pembubaran korporasi tersebut.
Ada beberapa petitum dalam gugatan tersebut, yakni:
- Menyatakan perbuatan PT Gemilang Sukses Garmindo melanggar peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan Pembubaran Gemilang Sukses Garmindo dengan segala konsekuensi hukumnya;
Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar, menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah mengeluarkan vonis terkait gugatan itu. Vonis dibacakan pada 8 Juni 2021.
"Menyatakan perbuatan PT. Gemilang Sukses Garmindo melanggar peraturan perundang-undangan dan menetapkan pembubaran PT. Gemilang Sukses Garmindo dengan segala proses hukumnya," kata Edwin, kepada wartawan, Rabu (9/6).
Dengan adanya putusan itu, jaksa segera melakukan eksekusi terhadap PT. Gemilang Sukses Garmindo. Eksekusi berupa melakukan likuidasi terhadap perusahaan tersebut.
"Kami melakukan tahapan-tahapan likuidasi, dikarenakan penetapan hakim menyatakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai likuidator, maka JPN melaksanakan tugas likuidator," kata Edwin.
"Antara lain memberitahukan pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan di surat kabar, dan berita negara sehingga apabila terdapat kreditur-kreditur dari PT tersebut dapat menghubungi likuidator. Likuidator juga membuat pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM, kemudian melakukan pencatatan dan pengumpulan harta kekayaan dan utang perseroan," tutupnya. (IA)