HUKUM DAN KRIMINAL
Ero Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta - mediaindonesianews.com: Pada Selasa 08 Juni 2021 pukul 06:00 WIB, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menangkap ERO yang merupakan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT. HASTA MULYA PUTRA di Solo, Jawa Tengah. Jakarta, 08 Juni 2021 Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH. dalam keterangannya (8/6).
Diterangkan Leonard, Identitas Tersangka yaitu: Nama: ERO Tempat lahir: Madiun Umur/Tanggal Lahir: 49 tahun / 31 Oktober 1971. Jenis Kelamin: Laki-laki. Kebangsaan: Indonesia. Tempat Tinggal: 1. Jalan Mayjend Sungkono No.163 RT. 014 RW. 005 Kelurahan. Nambangan Lor Kecamatan Mangunharjo Madiun 2.Jalan Tarumanegara Utama No.65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo Agama: Islam. Pekerjaan: Swasta (Direktur Utama PT. HASTA MULYA PUTRA). Pendidikan: S-1.
"Dimana seyogyanya pada hari Senin 07 Juni 2021 kemarin, Tersangka ERO hadir dalam pemeriksaan sebagai Tersangka pada perkara dimaksud di depan Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, namun karena Tersangka tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah Tersangka," tandasnya.
Kata Dia, Pada hari Selasa dinihari tanggal 08 Juni 2021 pukul 04.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik mendatangi rumah / kediaman Tersangka, namun Tersangka ERO tidak berada di kediamannya yang terletak di Jalan Tarumanegara Utama No. 65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo. Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga Tersangka berusaha melarikan diri, dan ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, Tim Jaksa Penyidik menemukan mobil Tersangka berada di Hotel Aston Solo, oleh karenanya Tim Jaksa Penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian Tim Jaksa Penyidik berhasil menangkap Tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel (check out) pukul 06:00 WIB.
Selanjutnya, Tersangka ERO dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadiran Tersangka. Setelah Tersangka ERO dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, Tersangka kemudian dititip di Rumah Tahanan Kepolisian Resort (Polres) Surakarta. Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. (K.3.3.1), tutupnya. (LN)