HUKUM DAN KRIMINAL
Polres Jakbar Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong
Jakarta-mediaindonesianews.com:Tigadari Empat Pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang ditinggal penghuninya di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) akhirnya ditangkap oleh Polres Metro Jakbar, dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Joko Dwi Harsono didampingi Kanit Krimum AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar.
“ketiga pelaku yang tertangkap tersebut adalah Js als Jm (69), TL als Tego (50) dan Jl bin ML (50) berhasil diringkus, sementara 1 orang lainnya BG (DPO) masih dalam pengejaran petugas.” ujar Kompol Joko Dwi Harsono, aat press conference melalui live streaming diakun instagram @polres_jakbar, Selasa (25/5)
Lebih lanjut Kompol Joko menjelaskan modus pelaku dengan mencari rumah mewah kosong yang ditinggal penghuninya.
“Modus pelaku melancarkan aksinya dengan mencari target atau sasaran rumah rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya” katanya
Menurut Kompol Joko, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali namun pihaknya telah menyusuri namun yang terkonfirmasi melalui laporan polisi hanya 4 kasus.
“di wilayah Kalideres ada 2 kasus yaitu di Citra Garden 2 Blok J-5 dan Blok O-2 Pengadungan Kalideres, sementara yang 2 kasus lainnya yaitu di Taman Palem Lestari Blok D2 Cengkareng Barat dan di Jalan Jelambar Selatan 6 Grogol Petamburan Jakarta Barat dan para pelaku beraksi kebanyakan pada siang hari kisaran pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB” jelasnya.
Ironisnya para pelaku yang melakukan aksi tersebut berusia senja atau diatas 50 tahun dan mereka merupakan spesialis Pembobol rumah kosong atau yang sedang ditinggal penghuninya.
“Dari penangkapan pelaku tersebut 2 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak 2 kali” ungkapnya.
Hasil penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti kejahatan diantaranya 1 buah linggis warna hitam, 2 buah obeng min besar bergagang warna merah dan 1 buah obeng min sedang, lanjut 3 buah stik pendek yang terbuat dari besi, 2 buah sepeda motor, 4 pasang sepatu yang dipergunakan oleh pelaku, 3 buah jaket, dan 4 buah sarung tangan.
“Para pelaku sudah meraup keuntungan dari hasil kejahatan sebesar 500 juta rupiah dari 4 kali beraksi. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 yo 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (lian)