HUKUM DAN KRIMINAL
Kejati Sumut Amankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Petani
Medan-mediaindonesianews.com: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan status tersangka berinisial YP di Kota Medan.
Tersangka YP adalah mantan pejabat Administrasi Kredit Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Komersil Badan Usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 s/d 2017 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 10 Milyar.
Tersangka diamankan di Pasar Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan sekira pukul 11.00 WIB dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna diperiksa sebagai Tersangka dan menjalani proses hukum berikutnya.(Agung)