HUKUM DAN KRIMINAL
Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Penipuan dan TPPU
Jakarta-mediaindonesianews.com: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Buronan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana Hj. Nurbaiti, SE alias Betty Binti Munir Supardi di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Terpidana Hj. Nurbaiti merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sejak 2016 sebelumnya adalah mantan karyawati Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan selaku Marketing Funding (2004-2009) dan Manajer Funding (2009-2012).
“terpidana didakwa mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan sejak tahun 2008-2012 sambil meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah-olah uang diinvestasikan pada produk Mega Kapital, dimana pemberian bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan dengan bunga flat. Adapun transaksi yang dijalankan Terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya, dan akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp22.245.000.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi.” Papar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH di Jakarta, Selasa (25/5)
Lebih lanjut dikatakan Eben, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Hj. Nurbaiti, SE dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak, tindak pidana penipuan secara berlanjut, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“oleh karena itu Hj. Nurbaiti, SE dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun serta membayar denda sebesar Rp 1 Milyar subsidiair 1 tahun kurungan.” Katanya.
Kapuspenkum menjelaskan bahwa, terpidana Hj. Nurbaiti, SE diamankan di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat setelah sebelumnya melarikan diri usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan” pungkasnya (Agung)