MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

11 Mei 2021,    02:21 WIB

Kajati Kalbar Turun Langsung Sidang Dugaan Kredit Fiktif di PN Pontianak


Benz25

Kajati Kalbar Turun Langsung Sidang Dugaan Kredit Fiktif di PN Pontianak

Kajati Kalbar Turun Langsung Sidang Dugaan Kredit Fiktif di PN Pontianak

Banjarmasin-mediaindonesianews.com: Kepala Kejaksaan (Kajati) Tinggi Kalimanta Barat, Dr Masyhudi, SH.,MH, mengatakan bahwa para jaksa senior harus memberikan contoh bagaimana beracara di Pengadilan sesuai Undang-undang yang berlaku. 

Kajati Kalbar Turun Langsung Sidang Dugaan Kredit Fiktif di PN Pontianak

“Jaksa yang sudah lebih dulu mengabdi di Lembaga Adhyaksa harus memberikan contoh dan pembelajaran kepada para jaksa yang baru saja menyelesaikan Pendidikan PPPJ.” Katanya.

Masyhudi juga menjelaskan, sesuai petunjuk dan arahan pimpinan, bahwa jaksa yang sudah lebih dulu mengabdi di Lembaga Adhyaksa harus memberikan contoh dan pembelajaran kepada para Jaksa yang baru saja menyelesaikan Pendidikan PPPJ.

“Para jaksa senior harus memberikan pembelajaran dan edukasi kepada masyarakat dan para mahasiswa dari Perguruan Tinggi yang sedang mengambil kuliah Ilmu Hukum untuk mengetahui persidangan atau beracara di Pengadilan,” ujar Masyhudi usai sidang perdana 8 terdakwa perkara tidak pidana korupsi kredit fiktif di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (10/5).

Masyhudi menegaskan, para jaksa senior harus memberikan contoh kepada jaksa yunior guna menunjukkan bahwa untuk penanganan perkara korupsi Jaksa atau Adhyaksa tidak main-main dan tegas untuk mewujudkan kepastian, keadilan dalam penegakan hukum terutama perkara Korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menetapkan status tersangka terhadap delapan orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit fiktif di salah satu bank yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp8.238.743.929. Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik berhasil melakukan penyitaan sebesar Rp3.349421282. dan sekarang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

"Saya berharap dengan saya turun atau terjun langsung di persidangan ini dapat memberi pesan atau makna bahwa Jaksa itu satu dan tidak terpisahkan, Een en ondelbaar," tandasnya.

Seperti diketahui dalam perkara korupsi kredit fiktif, kedelapan terdakwa yakni, M. Y5.DWK2.S. R6.S3.J7. PP4.JDP8.A diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para terdakwa terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Para terdakwa juga diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman pasal di atas, yakni hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Benz25)