MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

29 April 2021,    23:47 WIB

Bagian Tak Sesuai, AG Tega Habisi Rekan Kerjanya


Tim Red

Bagian Tak Sesuai, AG Tega Habisi Rekan Kerjanya

Bagian Tak Sesuai, AG Tega Habisi Rekan Kerjanya

Jakarta-mediaindonesianews.com:Ardi Andi (56) tewas setelah ditusuk dibagian leher belakang sebelah kiri tepatnya dekat telinganya oleh AG (40) rekan kerjanya sesama penjaga palang pintu kereta api liar.

Bagian Tak Sesuai, AG Tega Habisi Rekan Kerjanya

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kapolres Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dan Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin mengatakan, pembunuhan itu dipicu karena perebutan uang setoran jaga palang pintu kereta api liar di Bandengan Utara, Tambora, Jakarta Barat.

“Korban Ardi Andi yang berjaga dari jam 06.00WIB sampai 11.00 WIB biasanya membagikan hasilnya sebesar Rp70 ribu, namun belakangan ini pembagian tersebut tidak merata” ujar kombes pol Ady Wibowo saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Senin (26/4).

Karena sudah lama pembagiainya berkurang AG pun memberanikan diri bertanya mengenai pembagian hasil yang selalu diterima lebih sedikit. Akhirnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku, hingga akhirnya AG mengambil bangku dan melempar ke arah Ardi Andi.

Bagian Tak Sesuai, AG Tega Habisi Rekan Kerjanya

"Setelah melempar mengenai punggung, korban akhirnya melakukan perlawanan dan AG ini dengan cepat mengeluarkan pisau, lalu menusuk korban dibagian leher," ujarnya.

Usai menusuk Ardi, pelaku melarikan diri dan membuang pisau serta pakaiannya di sekitar rel kereta lokasi kejadian.

Sedangkan korban langsung tewas di lokasi kejadian karena kehabisan darah lantaran luka tusukan cukup lebar sekitat 8 cm. Pelaku akhirnya buron selama 4 hari dan ketika ditangkap, pelaku sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Tangerang, Banten pada (19/4).

"Pelaku biasa bawa pisau karena untuk menjaga diri," tutup dia.

Pelalu dikenakan Pasal 338 KUHP Tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP Tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tim Red)