HUKUM DAN KRIMINAL
Kejati kalbar
Sanggau-mediaindonesianews.com: Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sanggau dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Cibinong berhasil mengamankan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, Victor Simanjuntak, di Jalan Nirwana Estate, Kecamatan Cibinong, Bogor Jawa Barat, Senin, (26/4).
Victor Simanjuntak adalah mantan kepala BPN Tahun 2018, yang merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penyimpangan/Pungutan Liar (Pungli) Terhadap Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi SH, MH mengatakan bahwa yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Cibinong, Bogor Jawa Barat.
"Tim dan terpidana sudah berangkat dari Jakarta pukul 14.30 Wib, Estimasi sampai di Sanggau pukul 21.00 Wib," ujarnya melalui telpon selulernya, Senin, (26/4).
Masyhudi menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 terpidana Victor Simanjuntak dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- subsider dua bulan kurungan dan dinyatakan DPO sejak Tahun 2020.
"Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun belum dilakukan eksekusi mengingat terpidana yang berstatus tahanan kota tidak berada lagi ditempat tinggalnya di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dan telah dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2020," pungkasnya. (BENZ25/RED).