HUKUM DAN KRIMINAL
Korban
Gunungsitoli-mediaindonesianews.com: Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pemantau Korupsi dan Kriminal (LSM KPKK) mengapresiasi kinerja Polres Nias atas laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh SST dan EL ditingkatkan menjadi penyidikan.
Ketua LSM KPKK, Yalisokhi Laoli, SH mengatakan bahwa laporan pengaduan tersebut telah diproses Reskrim Polres Nias dari awal penyelidikan hingga terbit surat SP2HP dan SPDP (penyidikan).
"surat SP2HP dan SPDP telah kita terima, dalam artinya surat tersebut naik di tingkat penyidikan yang antarkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli" ujarnya
Yalisokhi Laoli mengatakan proses hukum masih berlanjut dan kami akan mengawal kasus ini sampai selesai.
"Kita sebagai pendamping korban IZ, selalu berupaya sepenuhnya mendampingi untuk mendapat perlindungan hukum terhadap diri korban". Katanya
Sementara itu korban IZ menyerahkan sepenuh poses hukum tersebut ke penegak hukum dan berharap ada penetapan tersangka.
"Sepenuhnya, saya percayakan di tangan penegak hukum bisa meningkatkan lagi hingga pada tingkat status tersangka". Harapnya.
Dalam surat pemberitahuan SPH2P dan SPDP tersebut IZ juga berterimakasih atas diterima laporannya
"Saya mengucapkan terimakasih kepada Penyidik Polres Nias telah menanggapi laporan dan memberikan perlindungan hukum yang terjadi kasus kriminal dalam diri saya (12/03) bulan lalu". Ucap Irman saat media dijumpai di kediamannya
Seperti diketahui dalam laporan polisi Nomor: LP/61/III/2021/NS tertanggal 12 Maret 2021 pelapor IZ melaporkan dua orang tersebut atas dugaan secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau pengeroyokan. (Dil)