MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

24 April 2021,    01:06 WIB

15 Tahun Kabur, Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejagung


Benz25

15 Tahun Kabur, Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Tim Tabur

Jakarta-mediaindonesianews.com: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil mengamankan Buronan tindak pidana mengangkat atau memiliki hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atas nama Terpidana Prasetyo Gow (60) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Kamis, (22/4).

“Terpidana Prasetyo Gow asal warga Potianak dan bertempat tinggal di Komplek Fajar Permai No. C6 Bansir Darat Pontianak dengan pekerjaan wiraswasta. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonardo Eben Ezer Simanjuntak SH MH.

Dalam putusan tersebut, Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200.000.000 subsidiair 5 bulan kurungan.

“Terpidana Prasetyo Gow diamankan di The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Suaeb, Pademangan, Kemayoran di Jakarta Utara, dimana sebelumnya melarikan diri selama 15 tahun dan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri (Singapura),” jelasnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa, terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh para DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya (Benz25/Red)