MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

21 April 2021,    14:39 WIB

Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Sayangkan Penetapan Tersangka


Ips

Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Sayangkan Penetapan Tersangka

Sidang praperadilan

Tanah Bumbu-mediaindonesianews.com:
Harus ada bukti materi berupa kerugian negara untuk menetapkan seseorang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu seperti diungkapkan Maulana, Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, AF atau Adi Gundul, Pegawai Non PNS pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu.

'"Bukti materi tersebut berupa hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga yang berwenang untuk itu," kata Maulana dari Ihza and Ihza Law Firm, Rabu (21/04), sebelum mengikuti sidang praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu oleh Kuasa Hukum AF, di PN Batulicin.

Ia pun mengungkapkan tidak adanya bukti materi kerugian yang dialami negara pada kasus AF terkait pengadaan kursi untuk desa, kecamatan dan Puskesmas pada Tahun Anggaran 2019. (M12/ips)