HUKUM DAN KRIMINAL
Rio (ist)
Jakarta-mediaindonesianews.com: Aktor Rio Reifan kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan kali ini, sudah keempat kalinya mantan suami Henny Mona.
"Benar ditangkap karena penyalahgunaan Narkotika, yang tangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa, (20/4).
Rio Reifan ditangkap di rumahnya Jalan Otista, Jakarta Timur Senin malam kemarin. Yusri tak merinci barang bukti yang ditemukan dari penangkapan pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series itu. Sebab, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini.
"Besok di-release," ujar Yusri.
Seperti diketahui Rio pertama kali ditangkap karena kasus narkoba pada tahun 2015. Dia kedapatan bertransaksi narkotika jenis sabu dan divonis 14 bulan penjara.
Setelah bebas, dia kembali diciduk polisi karena tertangkap menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam pada tahun 2017. Saat itu Rio divonis 9 bulan penjara.
Rio Reifan terakhir ditangkap polisi
Pada 13 Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi Rio ditangkap Polisi dan disita sabu seberat 0,0129 gram darinya. Ia divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Negeri Bekasi pada Februari 2020, namun bebas pada Juni 2020 karena mendapatkan program asimilasi Covid-19. (andri)