HUKUM DAN KRIMINAL
Polisi Beberkan Penangkapan Artis JS Terkait Penyalahgunaan Narkotika
Jakarta-mediaindonesianews.com: Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan terkait penangkapan artis sekaligus model JS terkait penyalahgunaan narkotika jenis Ganja. Dimana awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba sekira pada hari kamis, 15 April 2021, kemudian segera ditindak lanjuti oleh unit 1 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Arif Purnama Oktora dan berhasil mengamankan pelaku berinisial JS di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan.
“Dari penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik kecil ganja 0,52 gram, 6 pack kertas vapir merk zippo, 1 plastik Tembakau seberat 44 gram yang didapat dalam tas ransel berikut 2 botol liquid vape yang diduga ganja sintesis dan 4 buah buku” ujar Kapolres didampingi kasat narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Senin, (19/4).
Ady menjelaskan terkait penemuan tembakau dan liquid vape terbukti tidak mengandung narkotika.
“Sedangkan barang bukti yang tersebar di didalam mobil kami pastikan positif mengandung ganja dan yang bersangkutan dari hasil urine nya pun positif.” katanya
Lebih lanjut dikatakan bahwa dari hasil urinenya yang bersangkutan sangat jelas positif mengandung THC atau positif menggunakan narkotika jenis ganja dan diprediksi baru seminggu yang bersangkutan menggunakan ganja tersebut.
Selain JS pihaknya juga berhasil mengamankan teman pelaku berinisial D tapi sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Yang bersangkutan juga menjelaskan alasan menggunakan narkoba tersebut, karena sulit tidur” jelasnya.
Sementara itu di waktu yang sama artis JS mengucapkan maaf atas perbuatannya terutama pada keluarga dan orang orang yang disayangi.
“saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh warga indonesia karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan yang tidak patut dicontoh” ujar JS.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Tim Red)