HUKUM DAN KRIMINAL
Ribuan Botol Miras dan Narkotika Dimusnahkan
Kota Bekasi-mediaindonesianews.com:Walikota Bekasi Rahmat Effendi bersama Forkopimda menyaksikan pemusnahan barang sitaan minuman keras dan obat terlarang di halaman Polres Metro Bekasi Kota. Sebanyak 12.800 botol miras bermacam merk, Ganja 6.490,79 Gram, Shabu 182,34 Gram, tembakau Gorilla 48,38 Gram, Baya 4.519 Butir dimusnahkan, Jum'at (16/4).
Setelah dilakukan pemusnahan Walikota bersama Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh pemuda, penyidik dari kejaksaan menandatangani berita acara pemusnahan.
Kapolres Kota Bekasi Kombes Pol Aloysius Suprijadi, S.IK., MH menjelaskan bahwa, selama 2 sampai 3 bulan lebih dilakukan operasi di toko-toko yang tidak memiliki ijin menjual miras serta operasi lain yang menjaring berbagai Narkotika.
Sementara itu Walikota Bekasi mengatakan bahwa, kegiatan ini memang agenda rutin jelang puasa, pemusnahan ini juga adalah usaha keras dari Polres, Kodim 0507 dan Pemerintah Kota Bekasi untuk mengurangi dampak negatif yang meresahkan masyarakat.
“Sengaja kita serahkan ke Kapolres Metro Bekasi untuk lakukan operasi jelang bulan suci Ramadhan, yang intinya untuk fokus dalam beribadah bagi umat muslim,” ujar Walikota.
Lebih lanjut Walikota berharap agar masyarakat benar-benar menjauhi minuman keras dan Narkotika, apalagi toko-toko yang sengaja secara ilegal menjual miras tanpa ijin
“semoga masyarakat bisa ikut sosialisasi mengenai bahayanya narkoba dan minuman keras ini agar menghindarinya,” tutup Walikota. (Tim Red)