HUKUM DAN KRIMINAL
Pemuda Terduga Aniaya Waria
Jakarta-mediaindonesianews.com:Tim pemburu preman Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengamankan pemuda berinisial AA (24) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Waria berinisial HI (28) di Jalan Daan Mogot RT 01/02 rawa buaya Cengkareng, Jakbar, Rabu (14/4).
Kasat Samapta Polres Metro Jakbar AKBP Agus Rizal mengatakan bahwa, saat team pemburu preman dibawah pimpinan Kateam 2 Ipda Suhartono melakukan patroli kewilayahan.
“Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihaknya mendapati laporan warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut kemudian team dibantu warga langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24) dan selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Cengkareng sedangkan korban langsung dibawa ke RSUD Cengkareng.
Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Cengkareng Kompol Egman melalui Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat di konfirmasi membenarkan adanya pelimpahan kasus penganiayaan tersebut.
“Benar, seorang pelaku berinisial AA telah melakukan penganiayaan terhadap HI (28) yang merupakan seorang waria” katanya.
Arnold menjelaskan, Awalnya pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor mencari waria untuk memuaskan nafsu birahinya, saat melewati tempat kejadian pelaku melihat korban sedang mangkal seorang diri lalu langsung pelaku hampiri dan pelaku tawar menawar kepada korban.
“Pertama korban mematok harga sebesar Rp50.000, namun pelaku menawar jadi Rp40.000,- dan disetujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar” jelasnya.
Selanjutnya pelaku di ajak ke balik pohon pinggir jalan lalu pelaku membuka celana dan kedua belah pihak lalu berhubungan namun karena pelaku tidak kunjung klimaks maka korban menggerutu dan tidak sabaran hingga membuat pelaku kesal.
Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku, ketika itu korban sempat melawan lalu pelaku mengambil batang pohon yang berada di sekitar tempat kejadian dengan menggunakan tangan kanan pelaku memukul kearah kepala korban berkali-kali, sehingga korban berteriak minta tolong dan didengar warga.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 351 KUHPidana. (tim Red)