MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

14 April 2021,    23:39 WIB

Polres Metro Jakbar Ringkus Pelaku Pencurian 14 Iphone


Tim Red

Polres Metro Jakbar Ringkus Pelaku Pencurian 14 Iphone

Konpres Pelaku Pencurian 14 Iphone

Jakarta-mediaindonesianews.com:Polisi berhasil  meringkus pelaku pencurian disebuah Counter HP yang terletak di Rukan Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat yang viral beberapa waktu yang lalu. Pelaku berinisial GL merupakan karyawan kepercayaan pemilik Counter HP  tersebut diringkus dikosannya daerah Cicendo, Bandung, dimana pelaku diketahui berhasil membawa kabur HP iphone 11 pro max sebanyak 14 unit.

Polres Metro Jakbar Ringkus Pelaku Pencurian 14 Iphone

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat menggelar press conference melalui live streaming diakun instagram @polres_jakbar menjelaskan bahwa pelaku merupakan orang kepercayaan dari pemilik Counter di rukan Sedayu square Cengkareng Jakarta Barat.

“Motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dimana pelaku terlilit hutang” ujar Kapolres, Rabu (14/4).

Lebih lanjut dikatakan Kapolres bahwa, kasus ini cukup menarik dan bisa untuk pembelajaran kita semua, dimana pelaku GL terlilit hutang yang cukup besar karena yang bersangkutan menggunakan uang untuk main jasa Investasi Trading Online.

Polres Metro Jakbar Ringkus Pelaku Pencurian 14 Iphone

“pelaku bermain jasa investasi trading online dengan mekanisme yang bersangkutan melakukan inject dana kepada akun tersebut kemudian pelaku meminjam kepada teman-teman nya untuk melakukan inject dana, sehingga dalam periode tertentu pelaku ditagih utang oleh teman temannya dan pelaku mengalami kerugian dari jasa investasi tersebut. Karena pelaku memiliki utang yang cukup besar kemudian memotifasi untuk melakukan pencurian tersebut,” paparnya.

Seperti diketahui pelaku merupakan karyawan toko tersebut yang sudah bekerja selama 5 tahun dan pelaku tinggal dibagian atas ruko bersama anak istrinya.

“dari kasus tersebut kita mengambil pembelajaran agar berhati-hati dalam melakukan jasa investasi trading online dan diketahui investasi jasa trading tersebut juga tidak memiliki perizinan" ujar Kombes Pol Ady Wibowo.

Sementara dalam kesempatan yang sama kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP  Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa, pihaknya dibawah pimpinan Kanit Resmob Iptu Avrilendi berhasil mengamankan pelaku di daerah Cicendo Bandung.

“Pelaku memiliki hutang sekitar Rp106 juta dimana pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit hutang” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mencuri 14 unit HP merk Iphone 11 Pro Max, 10 unit sudah dijual oleh pelaku sedangkan sisanya 4 unit masih ada di pelaku.

“Kami berhasil mengamankan 8 unit dikarenakan 8 unit HP tersebut masih berada dikantor ekspedisi, karena yang bersangkutan rencana akan mengirimkan barang tersebut kepembelinya sementara 2 unit hp lainnya masih dilakukan pengejaran karena pelaku telah melakukan penjualan pelaku menjual barang hasil curian tersebut melalui online" ujar Arsya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tim Red)