HUKUM DAN KRIMINAL
Ribuan Handphone Ilegal Dimusnahkan
Jakarta-mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) memusnahkan ribuan unit barang bukti Handphone ilegal.
“Barang bukti tersebut merupakan perkara dari terpidana Aditiyo Witono alias Adit dalam perkara tindak pidana melanggar Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.” Ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakut, Mohamad Sofyan Iskandar Alam, SH, Jum’at (9/4)
Lebih lanjut dikatakan Sofyan Iskandar Alam bahwa, terdakwa Adityo Witono, melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1246/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr tanggal 21 Desember 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-unadangan.
“terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subside 1 bulan” katanya
Selain ribuan unit Handphone yang dimusnahkan, beberapa barang bukti lainnya seperti 40 unit Apple Watch, 15 unit Jam V7, 16 unit Samsung Jam, 198 unit Hands free Iphone, 3 unit laptop merk lenovo dan 1set PC/computer juga ikut dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat Stom Walls atau slender, di Lapangan Inggom Industri 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Wahyu Yuli Suryani, SH didampingi I Gde Eka Haryana, SH dan Doni Boy Faisal Panjaitan, SH selaku Jaksa Penuntut Umum. (ips)