MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

09 April 2021,    02:13 WIB

Kejari Jakut Tangkap Buronan Pemalsuan


ipungs

Kejari Jakut Tangkap Buronan Pemalsuan

Kejari Jakut Tangkap Buronan Pemalsuan

Jakarta-mediaindonesianews.com: Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) berhasil mengamankan Norman alias Ameng buronan tindak pidana memalsukan data otentik di Sate Boegil Jalan Cempaka Putih Raya No.12 A Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kejari Jakut Tangkap Buronan Pemalsuan

“yang bersangkutan kelahiran Singkawang 36 tahun yang lalu dan diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 931 K/Pid.B/2020 tanggal 23 September 2020 dan menjatuhkan pidana Norman alias Ameng dengan pidana penjara selama 10 bulan.” Ujar Kepala Kejari Jakut, I Made Sudarmawan, SH., MH, Kamis (8/4).

Menurut Kajari kejadian ini berawal pada tanggal 23 Februari 2015 di Ruko Mahkota Ancol Blok A No. 22 Jl. RE. Martadinata Jakarta Utara terpidana telah memasukkan data Otentik berupa Minuta Akta dan Akta Nomor: 04 perihal Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sunway Kreasi Bestindo bertanggal 11 Februari 2015.

“selanjutnya terpidana meggunakan akta tersebut untuk memberitahukan kepada pimpinan Bank BCA Kantor Cabang Pembantu Rukan Mahkota Ancol Blok. E No. 1 Jakarta Utara, tentang perubahan susunan Direksi dan Komisaris PT. Sunway Kreasi Bestindo dan perubahan specimen tandatangan Rekening BCA Nomor rekening 529-503-8788 An. Yusri (PT. Sunway Kreasi Bestindo) sesuai Surat Nomor : 002/SKB/II/2015 tanggal 16 Februari 2015 dan atas Permintaan rekening koran Bank BCA Nomor Rekening 529-503-8788 An. Yusri (PT. Sunway Kreasi Bestindo), sesuai surat Nomor : 005/SKB/II/2015, tanggal 16 Februari 2015.” Paparnya

Kejari Jakut Tangkap Buronan Pemalsuan

Bahwa Sdr. YUSRI mengetahui mengenai perubahan yang terdapat pada Minuta Akta dan Akta Nomor : 04 perihal Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sunway Kreasi Bestindo bertanggal 11 Februari 2015 tersebut dari Bank BCA karena akta tersebut dikirimkan oleh terdakwa Norman kepada Bank BCA Cabang Ruko Mahkota Ancol Blok E No. 1 Jakarta Utara untuk perubahan specimen tandatangan rekening Bank BCA nomor rekening 529-503-8788 An. Yusri (PT. Sunway Kreasi Bestindo) sesuai surat Nomor : 002/SKB/II/2015 tanggal 16 Februari 2015 padahal rekening yang terdaftar di Bank BCA Cabang Ruko Mahkota Ancol tersebut adalah rekening milik Sdr. Yusri pribadi bukan milik perusahaan, dengan adanya surat tersebut, kegiatan usaha Sdr. Yusri yang berkaitan dengan perbankan mendapat reputasi yang buruk dan berdampak terhadap permohonan kredit yang Sdr. Yusri ajukan ke Bank BCA sebanyak Rp5 Milyar tidak sepenuhnya disetujui oleh pihak Bank BCA, dan atas kejadian tersebut Sdr. Yusri melaporkan kepada Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

“usai diamankan terpidana Norman alias Ameng langsung diserahkan ke Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sebelumnya terpidana melarikan diri sejak tahun 2020 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.” ujarnya