HUKUM DAN KRIMINAL
Konpres Kejati Sulsel
Makassar-mediaindonesianews.com: Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan IRR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank SulselBar cabang utama Bulukumba dari tahun 2016 sampai 2021.
“Pada hari ini, penyidik menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait KUM dan KUL secara fiktif oleh Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba itu, dari Tahun 2016 hingga 2021,” ucap Kepala Seksi Bidang Inteligen Kejati Sulsel, Y Gatot Iriyanto kepada awak media, Kamis (8/4).
Lebih lanjut dikatakan Gatot, bahwa total saksi yang diperiksa sebanyak 30 orang dan akibat kejadian ini Negara mengalami kerugian sebesar Rp25 Milyar,
“IRR selaku account officer di Bank SulselBar Makassar, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel setelah dilakukan pemeriksaan dan diduga melakukan pemalsuan 106 dokumen pengajuan KUM dan KUL.” Katanya
Gatot mengatakan bahwa tersangka IRR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo.Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU).
Usai ditetapkan sebagai tersangka IRR langsung dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-33/P.4/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021.
“Tersangka IRR dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 08 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021 di Rutan/Lapas Kls IA Makassar.