HUKUM DAN KRIMINAL
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), Sugih Carvallo, SH., MH
Seram Bagian Barat-mediaindonesianews.com: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seram Bagian Barat (SBB), Sugih Carvallo, SH., MH, melaksanakan Restorative Justice dalam kasus pemukulan terhadap oknum polisi yang bertugas di Polsek Kairat, bernama Abraham Wemay.
Pelaksanaan Restorative Justice tersebut juga dihadir Kasi Intel, Haris Prangganata, Kasi Pidsus, Junita Sahetapy, Kasubsi Pra Penuntutan, Garuda Cakti Viratama, Jaksa Fungsional Farids Ditra Rastra Musa dan Staf Intelijen Kevin Riana, Pejabat Desa Murnaten, Kapolsek Taniwel, beserta pelaku pemukulan yang berinisial RL dan Orang tuanya.
Menurut Sugih Carvallo, kasus ini terjadi pada Minggu 7 Februari 2021 lalu sekitar pukul 20.00 WIT. Awalnya, Abraham Wemai, seorang Polisi aktif hendak berjalan menuju rumah salah satu warga setempat untuk buang air kecil, namun pada saat Abraham menuju ke tempat tersebut, tiba-tiba ia cegat oleh RL bersama dengan dua orang pemuda setempat.
“RL diduga melakukan tindak kekerasan terhadap salah satu oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kairatu. Pada saat ia hendak mengikuti acara Baptis di Desa Murnaten, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat,” katannya melalui pesan Whatsapp kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/3).
Padahal imbuh Sugih, sang Korban sebelumnya sempat meminta ijin dan permisi kepada pelaku dan rekan-rekannya. Namun, pada saat itu mereka juga menanyakan alamat dan asal usul korban, dan selanjutnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.
"Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali, di bagian area wajah korban. Pelaku pemukulan juga pada saat itu sedang dirasuki minuman keras hingga ia tidak sadar jika yang ia pukul merupakan Polisi,” imbuhnya.
Berdasarkan hal itu, lanjut Sugih, korban melakukan visum. Nah, berdasarkan hasil Visum et Repertum No RM : 22-01-01 tanggal 8 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Perawatan Taniwel dan tertanda tangani oleh dr. Riostamenia Pesahlia.
“Akibat perbuatan RL, Abraham Wemay mengalami luka lecet pada bibir bawah bagian dalam, selaput pipi bagian kiri. Oleh karena itu, kata Sugih RL diancam dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.” katanya
Namun berdasarkan hasil pantauan terakhir, peristiwa demikian dapat di selesaikan secara kekeluargaan antara dua belah pihak. Oleh sebab itu kasus ini diselesaikan di Kejari SBB, dengan syarat pelaku pemukulan terhadap korban menandatangani Akta perdamaian.
Seperti yang diketahui, Restorative Justice merupakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Hal itu berikan hak kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.
“Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, yang dilakukan Kejari Seram Bagian Barat ini menjadi acuan bagi kita sekalian untuk mengedepankan asas kekeluargaan. Jadikan ini sebagai kesempatan untuk membuktikan kepada publik bahwa Kejaksaan dekat dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat,” pungkasnya. (BenzRed)