HUKUM DAN KRIMINAL
Kantor Kejari Jakpus
Jakarta-mediaindonesainews.com: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait pemberitaan media online dengan judul “terungkap hakim tunggal sering sidangkan perkara di pengadilan negeri Jakarta Pusat atas permintaan jaksa” yang pada pokoknya memberitakan bahwa perkara nomor 151/pid.b/2021/Pn.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Rio Sapta dilaksanakan secara tunggal karena dipaksakan berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut Uumum (JPU).
“terkait pemberitaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa, persidangan perkara Nomor 151/pid.b/2021/Pn.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Rio Sapta yang dilaksanakan dengan hakim tunggal bukan atas permintaan dan paksaan dari JPU yang bersangkutan” ujar Kajari Jakpus, Riono Budisantoso melalui Kepala Seksi intelejen Hernando, Minggu (21/3)
Lebih lanjut dikatakan bahwa pada saat itu sudah sore hari, serta ada empat orang saksi yang telah menunggu dari pagi dan hakim menawarkan kepada terdakwa sidang dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi bila terdakwa tidak keberatan meskipun dua hakim lainnya sedang menyidangkan perkara tipikor dan kepailitan.
“terdakwa saat itu tidak merasa keberatan meskipun perkara hanya disidangkan oleh hakim tunggal sehingga persidangan pada hari tersebut diteruskan/dilaksanakan.” katanya.
Kajari juga menegaskan bahwa berita yang beredar di media online judul tersebut tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta.