HUKUM DAN KRIMINAL
Kejaksaan Amankan DPO Pembobol Dapen PT Pertamina
Jakarta-mediaindonesianews.com: Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, dibekuk tim tangkap buronan Kejaksaan Agung, Kejati Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Beti (43) diamankan setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Ia ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Kemang 1D Nomor 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, lantaran tersangkut kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembobolan Dana Pensiun PT Pertamina.
“Terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan tim tabur kejaksaan,” ungkap Kasi intel Kejari Jakpus Hernando, Rabu (3/3).
Penangkapan tersebut, lanjut Nando berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020 yang menghukum Bety lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
“Selain itu terpidana dijatuhi hukuman pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp777 juta,” tuturnya.
Hukuman tersebut dijatuhkan MA setelah Bety dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan TPPU dalam kasus Dapen yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
“Terpidana selanjutnya di eksekusi ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur oleh Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat guna menjalani hukuman,” pungkas Nando.