MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

24 Februari 2021,    21:08 WIB

Usai Dilantik, Kajari Tanjungpinang Langsung Tahan Tersangka Korupsi BPHTB


ipungs

Usai Dilantik, Kajari Tanjungpinang Langsung Tahan Tersangka Korupsi BPHTB

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono, SH., MH

Tanjungpinang-mediaindonesianews.com: Usai dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kajari Tpi), Joko Yuhono, SH., MH langsung menggebrak dengan menahan tersangka tindak pidana korupsi BPHTB dari kantor BP2RD Kota Tanjungpinang.

Yudi Ramdani, oknum pejabat Pemkot Tanjungpinang yang dilantik Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.Ip sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang beberapa hari lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi BPHTB.

”Hari ini sekitar pukul 13.00 WIB, kami telah menahan tersangka korupsi BPHTB dan dititipkan di sel Polres Tanjungpinang untuk 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang untuk kepentingan hukum.” Ujar Kajari Tpi sambil memperkenalkan diri sebagai pejabat baru, Rabu (24/02)

Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama SH MH menyambung penjelasan Kajari bahwa, kerugian Negara yang diakibatkan oleh ulah oknum tersebut mencapai Rp 3Milyar.

“modusnya tersangka dengan menggunakan Laptop menginput data wajib kemudian mengambil uangnya dan tidak disetorkan ke kas daerah sejak tahun 2018 sampai 2019. Padahal tersangka tidak berwenang melakukan peng-inputan data tersebut. Kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 3 Miliar.”terangnya.

Lebih lanjut Raka menjelaskan, dalam rangka pemulihan aset negara yang dirugikan akibat ulah tersangka, Kejaksaan bersama PPATK sedang menelusuri aset-aset tersangka untuk disita.

“uang negara yang dikorupsi ini dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan sampai hari ini tidak ada pengembalian kerugian negara tersebut dari tersangka.”ucapnya.

Kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri akan melihat pada fakta-fakta persidangan nanti.

“Kalau ada indikasi dan bukti cukup, tentu saja kemungkinan ada tersangka lain.”pungkasnya.