HUKUM DAN KRIMINAL
Kajari Gunungsitoli
Gunungsitoli-mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016 setelah BPKP menemukan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Futin Helena Laoli, SH., MH mengatakan bahwa pelaksaan item kegiatan dimaksud pada Tahun Anggaran 2016, ditemukan indikasi Korupsi dan telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan.
"Penyidik telah bekerja memeriksa saksi, dokumen, ahli dan meminta audit BPKP Sumatera Utara dan hasilnya adanya kerugian keuangan negara pada pekerjaan tersebut sekitar 2 milyar lebih". Ujar Kajari kepada awak media di halaman gedung Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin, (23/02).
Lebih lanjut Kajari menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut adalah, Ketua Komite berinisial ED, Sekretaris Komite berinisial FD dan Bendahara Komite berinisial MD.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Nias." Pungkasnya (Dil)