MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

24 Februari 2021,    08:52 WIB

6 Orang Tersangka Proyek Fiktif Ditahan


Tim Red

6 Orang Tersangka Proyek Fiktif Ditahan

Kejati Kalbar

Pontianak-mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka terkait kasus dugaan pengajuan pembiayaan kredit pengadaan proyek fiktif di Kabupaten Bengkayang.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) KalBar, Dr. Mashyudi AH, MH,  Enam tersangka yang ditahan itu tersebut berinisial PP, SK, CDB, KD, DK yang merupakan kontraktor dan A yang merupakan analis kredit salah satu bank di Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

Mashyudi mengatakan, kontraktor dari beberapa perusahaan ini diduga mengajukan kredit pembiayaan proyek pengadaan barang dan jasa ke salah satu bank. Dengan berbekal jaminan surat perintah kerja atau SPK proyek tahun anggaran 2018 yang ternyata palsu.

“Seolah-olah mendapat proyek pembangunan proyek Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi,” kata Masyhudi, Selasa (23/02).

Pihak Bank akhirnya memberikan pembiayaan sebesar maksimal 60% dari nilai pekerjaan SPK yang merupakan proyek penunjukkan langsung dengan nilai di bawah Rp200 juta.

“Dari 74 paket yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bengkayang ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,2 Miliar,” ujarnya.

Para kontraktor ini masing-masing memperoleh jumlah paket proyek berbeda-beda. Hingga saat ini, Kejati Kalbar telah menahan 10 orang tersangka dari kasus ini dan akan terus dikembangkan.

Dalam kasus ini juga Kejati Kalbar telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1,5 Miliar.