HUKUM DAN KRIMINAL
Konferensi pers Kejati Kalbar
Pontianak-mediaindonesianews.com: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan Simpang Dua Perawas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017, Senin (15/2)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) KalBar, Dr. Masyhudi SH., MH, mengatakan kelima tersangka yang diperiksa dan ditahan oleh Kejati Kalbar yaitu berinisial, MUL (Pejabat Pembuat Komitmen), ES (Direktur PT Sabarindo Cipta Anugerah), HM (Konsultan Pengawas), EK (Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ketapang) dan AM (Direktur Sumisu).
"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan kelas II A Pontianak mulai hari ini, Senin 15 Februari 2021 dengan dugaan melakukan tindak pidanan korupsi dalam 2 kasus," ujar Masyhudi kepada wartawan mediaindonesianews.com melalui Aplikasi Whats App, Senin (15/2).
Masyhudi mengatakan, kedua kasus tersebut yaitu Pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan balai Berkuak-Mereban (Soil Cement HRS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017 dengan anggaran 9,4 M yang merugikan keuangan negara sebesar 1,8 M dan yang berhasil diselamatkan 360 juta yang sekarang dititipkan di Bank Mandiri Cabang Pontianak.
"Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan simpang 2 Perawas pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp 11 M dan penyelamatan sebesar Rp 270 juta, Jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 630 juta," terangnya.
Menurut Masyhudi, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak atau tidak sesuai spek yang ditentukan.
"bahwa modus operandi dari kasus tindak pidana korupsi tersebut para pelaku melaksanakan kegiatan tidak sesuai spek dan dilakukan mark-up," katanya.
Atas perbuatan kelima tersangka tersebut, di sangkakan melanggar pasal 2 (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1),(2),(3) UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidank Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diundangkan dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Masyhudi menambahkan, bahwa Penyidik Kejakti KalBar tidak main-main dalam upaya pemberantasan Korupsi di Kalimantan Barat ini untuk menekan dan mengurangi tindak pidana korupsi.
"Penyidik akan segera menyelesaikan kasus untuk dilimpahkan ke Pengeadilan Tipikor Pontianak setelah selesai melakukan pemberkasan dan tahap penyidikan setelah menyerahkan perkara tersebut kepada Penuntut Umum," pungkasnya. (Acil/ips/Red).