HUKUM DAN KRIMINAL
Tio Pasukadewo (ist)
Jakarta-mediaindonesianews.com: Aktor senior Tio Pakusadewo dijatuhi satu tahun kurungan penjara atas perkara tindak penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Keputusan tersebut dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (19/1).
Kendati demikian, putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap Tio Pakusadewo dengan pidana satu tahun” kata Ketua Majelis Hakim Florensari dalam putusan sidang.
Dalam putusanya, Majelis hakim menyatakan Tio terbukti secara sah memiliki dan menyakinkan melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja. Tidak hanya itu, Majelis hakim juga mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa yang meminta agar Tio menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani.
Namun, dalam surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010, pembelaan Tio tidak bisa dikabulkan lantaran barang bukti yang dihadirkan dipersidangan melebihi dari 5 gram.
“Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” ungkap hakim.
Seperti diketahui Tio ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba dikawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan. Pada 14 April 2020. Dalam penangkapanya, polisi menemukan barang bukti 1,06 gram jenis ganja yang terpisah dari tiga bungkusplastik klip, korek api, telepon seluler, bong, dan cangklong.
Terkait hal itu, Tio didakwa oleh JPU melanggar pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 111 ayat 1, lebih subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Andri)