MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

05 Januari 2021,    01:24 WIB

Dituduhan Curang Pada Pilkada Pegunungan Bintang, Kuasa Hukum: Itu Bohong


Lina

Dituduhan Curang Pada Pilkada Pegunungan Bintang, Kuasa Hukum: Itu Bohong

Kuasa Hukum

Jakarta-mediaindonesianews.com: Tim Kuasa Hukum Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pegunungan Bintang, Adhitya Nasution, SH, MH, membantah adanya dugaan tuduhan kecurangan dalam pilkada di wilayahnya.

“Dugaan tuduhan adanya kecurangan dalam Pilbup Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua ini merupakan kebohongan. Kemenangan Bupati dan Wakil Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua, terpilih, Spei Y Birdana dan Piter Kalakmabin ini adalah kemenangan seluruh masyarakat di wilayahnya. Kalau ada tuduhan kecurangan, ini sungguh tidak menghargai proses demokrasi yang sudah berjalan dengan baik,” jelasnya.

Menurut Adhitya Nasution penilaian tersebut sungguh sangat serius bagi penyelenggara pemilu. Yang jelas hal ini bukan merupakan contoh politik yang baik.

“Seharusnya dari pihak petahana berani mengakui kemenangan kami sebagai sosok yang dirindukan oleh masyarakat di masa depan,” tegas Adhitya 

Tim mengungkapkan bahwa Bupati dan Wakil Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua, terpilih, Spei Y Birdana dan Piter Kalakmabin berjanji kedepannya akan fokus dalam membangun wilayahnya ke arah yang jauh lebih baik dan segera bersinergi sesaat setelah dilantik.

Hal ini dimaksud guna percepatan pembangunan di Kabupaten Pegunungan Bintang dan sebagaimana kemenangannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pegunungan Bintang merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat Pegunungan Bintang.

Seperti diketahuisebagaimana dilansir dari media online, Jum’at (18/12) Tim koalisi & Pemenangan Costan Oktemka dan Deky Deal menilai pelaksanaan pilkada dikabupaten Pegunungan Bintang tidak berjalan demokratis sebagaimana aturan. Sebab menurut tim koalisi ada kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, massif, dan sistematis yang melibatkan penyelenggara, mulai dari tingkat distrik, kampung hingga TPS

Atas dugaan tersebut pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pegunungan Bintangberujung pada pendaftaran gugatan ke Mahkamah Konstitusiyang terlihat di situs mkri.id dan teregistrasi dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon nomor 81/PAN.MK/AP3/12/2020 dan 89/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan pemohon Costan Oktemka, S.Ip dan Deki Deal, S.Ip yang merupakan Bupati Petahana (nomor urut 2).(LiNa)