MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

24 Desember 2020,    11:13 WIB

Selundupkan 4 Kg Sabu, Tiga Orang Diamankan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas


ips

Selundupkan 4 Kg Sabu, Tiga Orang Diamankan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas

Tiga Orang Diamankan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas

Sambas-mediaindonesianews.com: Tiga orang warga Pontianak diamankan oleh anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas di wilayah Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas karena diduga menyelundupkan Sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Selundupkan 4 Kg Sabu, Tiga Orang Diamankan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas

“pada hari Selasa 22 Desember 2020, sekitar pukul 15.30 sore, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Pos Koki Sajingan Terpadu berhasil menangkap terduga pelaku pembawa 4 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu seberat 4,092 Kg serta 500 Pil Ekstasi, dengan inisial A (38), EY (32) dan HJK (32)” ujar Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya yang diterima mediaindonesianews.com, Rabu (23/12).

Menurut Dansatgas, ketiga orang tersebut ditangkap ketika Danpos Sajingan Terpadu Lettu Inf Anshari memerintahkan angggota pos nya melaksanakan kegiatan Ambush yang dipimpin Bintara Pelatih (Batih) Pos Sajingan Terpadu Sertu Satria bersama 6 orang anggota lainnya di Sektor Jalan Tikus Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan wilayah Aruk, diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke Singkawang dengan imbalan 12 juta rupiah per kilogram nya,” ujarnya.

Selundupkan 4 Kg Sabu, Tiga Orang Diamankan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas

Dansatgas menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari sinergitas kerja sama dan tukar informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Satgas Intelijen dan Satgas Teritorial, yang berada di wilayah perbatasan Aruk, serta seluruh Komponen Pilar Perbatasan Aruk (Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian Aruk).

“Untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat,” tutupnya. (ips)