MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

06 Desember 2020,    01:59 WIB

Blak-blakan, Matwari Dan Niswan Penuhi Undangan Satpol PP Pemprov DKI Jakarta


ips

Blak-blakan, Matwari Dan Niswan Penuhi Undangan Satpol PP Pemprov DKI Jakarta

Surat Panggilan

Jakarta-mediaindonesianews.com: Buntut dugaan intimidasi yang diterima Matwari, saat tengah memperbaiki rumahnya di Jalan D, RT. 014/RW.01 No 13, Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Akhirnya, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyikapi dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam permasalahan tersebut untuk diminta keterangan, yakni Manpol kecamatan Sawah Besar serta ketua pengurus RW.

Blak-blakan, Matwari Dan Niswan Penuhi Undangan Satpol PP Pemprov DKI Jakarta

Ketika dikonfirmasi media, (3/12) selaku pihak korban, Matwari mengakui, bahwa dirinya mendapat undangan permintaan keterangan melalui surat bernomor 783/-072-2 tertanggal 27 November 2020.

“Sebagai warga negara yang baik, saya didampingi Niswan selaku keponakan memenuhi undangan tersebut pada Senin 30 November 2020 di kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta jalan Kebon Sirih no 18 Jakarta Pusat,” ucapnya.

Usai memenuhi undangan penyidik Satpol PP, Niswan secara blak-blakan menuturkan, bahwa saat terjadi transaksi jual beli atas pembelian rumah di Jalan D RT.014/RW.01 No.13, Karanganyar, Sawah Besar beberapa bulan lalu sepakat yang akan memberikan fee penjualan kepada ketua pengurus lingkungan adalah pihak penjual.

“Sebagai pihak pembeli secara gamblang dari awal dirinya tidak akan memberikan fee. Namun secara kebijaksanaan, meski ketua pengurus RW. 01 Karanganyar tidak meminta tapi Matwari (pamannya, red) tetap memberikan sejumlah uang yang dititipkan melalui ketua RT. 014/01 Karanganyar,” tuturnya.

Niswan menambahkan bahwa apa yang di dengar dan saksikan sendiri, berikut para saksi saat terjadi transaksi jual beli rumah, salah seorang ketua pengurus RW. 01 Karanganyar mengajukan permintaan uang sebesar Rp3.500.000,- atas penjualan tersebut.

“Kalau masih juga enggak mengakui jelas ia bohong, kalaupun nanti dipanggil untuk dimintai keterangan lagi, saya siap hadir untuk menjelaskan dengan sejujur-jujurnya. Biar persoalan semakin gamblang bila perlu juga panggil para saksi, ketua RT bahkan jika perlu minta keterangan dari pihak penjual,” ucap Niswan.

Niswan juga mengutik keterangan penyidik Satpol PP Pemrov DKI Jakarta yang mengatakan, apapun alasannya yang namanya pengurus lingkungan tidak diperbolehkan meminta imbalan kepada masyarakat itu namanya pungli.  

Sementara itu Tonali, Kasatpel Pol PP Kelurahan Karanganyar, Sawah Besar ketika dikonfirmasi awak media mengakui mendapatkan laporan dari salah seorang pengurus RW berinisial Bd, bahwa ada warga yang tengah melakukan kegiatan perbaikan rumah yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

“kami meluncur ke lokasi dan kenyataannya di lapangan tidak ada persoalan yang berarti dan kami sama sekali tidak merasa melakukan intimidasi terhadap masyarakat di Karanganyar terkait perbaikan rumah pekarangan, namun kami hanya menjalankan prosedur protokol kesehatan, “ucapnya. (ips)