HUKUM DAN KRIMINAL
Slamet Kuasa Hukum 14 Karyawan
Jakarta – mediaindonesianews.com: Sidang perdana gugatan sengketa hak atas upah terhadap Perusahaan yang bergerak di bidang pengeboran minyak yang mendapatkan konsesi Blok Baturaja dari Pemerintah Republik Indonesia melalui SKK Migas, PT Terra Global Vestal Baturaja (TGVB) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah perusahaan itu “ngemplang” tidak membayar gaji karyawan selama satu tahun.
Sebanyak 14 karyawan PT TGVB akhirnya menempuh jalur hukun menggugat perselisihan hak atas upah yang belum dibayar selama lebih dari satu tahun ke pengadilan.
“kami (14 karyawan) sebelumnya telah berjuang untuk mendapatkan haknya (upah) yang belum dibayar perusahaan sejak akhir tahun 2019, Kami bekerja seperti budak selama lebih dari setahun, diperas tenaga dan pikiran tetapi hak kami tidak dibayarkan”, ujar Gea salah satu karyawan PT TGVB.
Sementara itu Slamet, SH, kuasa hukum karyawan mengungkapkan bahwa mereka telah berupaya melakukan perundingan bipartit dan mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan, namun pihak perusahaan (PT TGVB) tidak menunjukkan itikad baik sedikitpun untuk membayar gaji karyawan.
“Pihak TGVB tidak pernah sekalipun hadir pada saat Mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan, hingga diterbitkan Anjuran”, kata Slamet di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (23/11).
Sebenarnya lanjut Slamet, Disnaker Jakarta Selatan memberikan waktu 10 hari kepada para pihak untuk menanggapi Anjuran, namun sampai lewat tengat waktu ternyata TGVB tidak memenuhi anjuran tersebut.
“Oleh karena itu, karyawan mendaftarkan gugatan perselisihan hak atas gaji di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 November 2020 dan telah didaftar dalam Perkara No. 323/Pdt.Sus.PHI/2020/PN.JKTPST.” pungkasnya. (bens25)