HUKUM DAN KRIMINAL
FX. Gian Tue Mali. M.Si
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Aksi Nasional pencegahan korupsi yang dijalankan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah dijalankan dengan kecapaian 58,52 persen. Capaian tersebut yang disampaikan Ketua KPK merupakan upaya pencegahan Tipikor dengan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran serta peningkatan transparansi pengadaan barang dan jasa, maupun efisiensi birokrasi. Capaian ini adalah apa yang dilakukan oleh KPK sendiri dibawah arahan lembaga, patut diapresiasi di tengah kekhwatiran bahwa peran KPK semakin lemah dengan adanya UU yang baru.
"Namun jika kita lihat lebih dalam memang pencegahan Tipikor tidak bisa dilakukan oleh KPK sendiri, peran pemerintah dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance yang tidak hanya bagus regulasinya, namun pendidikan tentang defenisi, makna, cara menerapkannya, serta pengawasannya adalah hal yang lebih penting. Sementara pencegahan melalui insersi pendidikan anti korupsi ke dalam mata pelajaran pada seluruh tingkat pendidikan rendah, menengah, atas dan perguruan tinggi, serta pendidikan sosial bagi masyarakat merupakan salah satu jalan yang ampuh untuk mengatasi masalah tipikor ini. Sebab KKN tidak bisa dipandang sebagai sebuah kejadian yang hanya terjadi di dalam tubuh pemerintahan, tapi harus disadari bahwa aparatur pemerintahan itu lahir dari dan bagian dari masyarakat. Sehingga masyarakat yang benar, akan menghasilkan aparatur pemerintah yang benar. Begitupula pengawasan dari masyarakat harus didorong agar upaya transparansi itu tidak hanya lahir dari dalam tubuh pemerintahan tetapi juga dari luar," ungkap FX. Gian Tue Mali. M.Si Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIPOL Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta kepada Mediaindonesianews.com Kamis (22/10).
Melemahnya kinerja KPK dalam hal pemberantasan korupsi, terlebih dalam hal pencegahan. Menurut pandangan Gian, ukuran yang dipakai hingga lahirnya argumentasi ini jika didasarkan pada capaian KPK dalam melakukan pencegahan dan pemulihan aset pada tahun ini memang Gian sangat setuju.
"Tetapi kita harus sadari juga bahwa dinamika dalam tubuh KPK sendiri dengan mundurnya sebagian besar pegawai, maupun dinamika lain yang berkaitan dengan internal KPK, turut memperlambat aksi pencegahan tipikor oleh KPK ini," tandasnya.
Ditegaskan Gian, pemberantasan korupsi memang perlu didukung oleh UU yang mampu memperkuat independensi KPK baik terhadap pemerintah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dengan tunduk pada UU. Keberadaan KPK yang hanya berfokus pada tipikor diatas Rp 1 Milyar tentu tidak serta merta mampu menghilangkan korupsi dengan persentase yang signifikan, oleh karena itu penguatan independensi KPK harusnya menjadi salah satu upaya yang harus dilakukan Presiden dengan adanya Perppu atau mengajukan usulan revisi UU KPK sendiri.
"Karena kalau dilihat dari upaya pemerintah menarik investasi dengan adanya UU Cipta Kerja, perlu didukung oleh keseriusan pemberantasan tipikor, karena masalah yang menghambat investasi di negeri ini adalah perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme, bukan hanya disebabkan oleh rumitnya izin usaha. Selanjutnya aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan harus lebih meningkatkan lagi upaya pemberantasan korupsi, karena hakikatnya keberadaan KPK adalah karena ketidakmampuan dua lembaga ini untuk memberantas KKN di negeri ini," pungkasnya. (lian)