MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

16 Oktober 2020,    10:57 WIB

Kejari Jakpus Jemput Paksa Terpidana Korupsi Dapen Pupuk Kaltim


ips

Kejari Jakpus Jemput Paksa Terpidana Korupsi Dapen Pupuk Kaltim

Penjemputan Terpidana

Jakarta – mediaindonesianews.com: Terpidana Ida Bagus Surya Bhuana (53) di jemput paksa oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Tabur Badung saat hendak keluar dari kawasan Jimbaran View, Badung, Bali, Kamis 15 Oktober 2020 pukul 16.00 WITA

Kejari Jakpus Jemput Paksa Terpidana Korupsi Dapen Pupuk Kaltim

"berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1230 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020 terdakwa (Ida Bagus Surya Bhuana) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pida na korupsi secara bersama-sama” ujar Kepala Kejari Jakpus Riono Budi Santoso, Kamis (15/10)

Budi mengungkapkan bahwa, Ida Bagus Surya Bhuwana adalah salah seorang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur.

“terdakwa selaku Direktur PT Bukit Inn Resort terbukti telah membuat perjanjian penjualan aset kepada Yayasan Dapen PT Pupuk Kalimantan Timur sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp175.106.501.048,- sesuai laporan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)." Kata Budi didampingi Kepala Seksi (Kasie) Intel, Ashari Syam, SH.,MH dan Kasie Pidsus DR. Muhammad Yusuf Putra, SH.,MH.

Budi menjelaskan, penjemputan paksa terpidana ini tetap melakukan prosedur protokol Covid-19 dengan melakukan rapit test dulu sebelum dibawa ke Jakarta.

"Iya, tentu kami tetap mematuhi prosedur protokol Covid-19, karena aturannya sekarang begitu," jelasnya.

Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba guna menjalani hukuman pidana kurungan penjara selama lima tahun. 

"Terdakwa akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani hukuman penjara selama lima tahun," pungkasnya (ips)