HUKUM DAN KRIMINAL
PT Inko Technical menggandeng Law Firm Dhipa Adista Justicia (DAJ)
Jakarta - mediaindonesianews.com: Gunamenghadapi masalah gangguan dari pesaing bisnisnya dibidang produksi kaca helm, PT Inko Technical menggandeng Law Firm Dhipa Adista Justicia (DAJ) sebagai penasehat hukum perusahaan.
Staf Ahli Pembina Dhipa Adista Justicia, Ronal D Manullang, SH, menjelaskan bahwa Lawyers Dhipa Adista Justicia telah berpengalaman dalam segala bentuk pelayanan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, dan sebagai Client adalah Pribadi dan Perusahaan yang meminta advis dan bantuan hukum dalam segala bentuknya dari Lawyers.
"Client (perusahaan) setuju untuk menunjuk Lawyers sebagai penasehat, konsultan hukum tetap dan kami akan menempuh jalur hukum bagi pesaing bisnis yang telah sengaja melakukan tindakan dengan cara melanggar etika bisnis yang merugikan Klien kami” katanya.
Menurut Ronal, Etika bisnis mengarahkan pembisnis untuk selalu memperhatikan kepentingan stakeholder dalam rangka melakukan kegiatan bisnisnya. Stakeholder merupakan kelompok gabungan antara internal dan eksternal. Kelompok internal terdiri dari pemilik perusahaan, manajer dan karyawan, sementara kelompok eksternal terdiri dari investor, konsumen, masyarakat yang bukan konsumen, distributor.
"Dengan memperhatikan kepentingan stakeholder maka diharapkan dalam interaksi bisnis terhindar dari perusakan lingkungan, penipuan, promosi menyesatkan, persaingan bisnis yang tidak wajar dengan tindakan merusak nama baik pesaing bisnis dan sebagainya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Seperti diketahui bahwa PT. Inko Techical melakukan kerjasama dengan Firm Dhipa Adista Justicia sebagai penasehat hukum tetap perusahaan pada 21 september 2020. (LiaN)