HUKUM DAN KRIMINAL
Adrianus Agal, SH.,MH, Wakil Ketua Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar
Jakarta – mediaindonesianews.com : DPP Partai Golkar mengajukan surat keberatan terkait Musda ke IX DPD II Kab Maluku Tengah ke Mahkamah Partai Golkar, bahkan melalui Wakil Ketua Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar akan meminta Polda Maluku mengungkap pemalsuan tanda tangan dan pengesahan DPP Golkar terkait Musda ke IX DPD II Kab Maluku Tengah
"Laporan dugaan pidana, secara sah melalui badan IT sudah mengeluarkan keterangan bahwa DPP Partai Golkar tidak mengeluarkan rekom yang sudah dibicarakan Rudolf Lailossa, jadi kami meminta polda maluku untuk mengusut tuntas dugaan pidana yang di lakukan kandidat pemalsuan surat Rudolf Lailosaa dkk," ujar Adrianus Agal, SH.,MH, Wakil Ketua Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar di Jakarta, Kamis (24/9).
Ditegaskan Adrianus, bahwa DPP Partai Golkar tidak pernah mengeluarkan rekom atau silon kepada Rudolf Lailossa.
"Ini adalah bukti dari DPP tidak pernah mengeluarkan rekom atau silon seperti yang dibicarakan Rudolf Lailossa yang ada hanya SIPOL dari KPU," tegasnya.
Untuk itu Adrianus meminta polisi untuk mengusut tuntas masalah dugaan pemalsuan yang telah dilaporkan ke Polda Maluku tersebut.
"Kami akan kawal proses di polisi sampai tuntas," pungkasnya. (LiaN)